Barang hasil penindakan yang
dimusnahkan terdiri dari 4,6 juta batang rokok SKM, 13 ribu batang rokok SPM,
4.000 gram tembakau iris, seribu botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen
minuman keras ilegal.
Tedy Rusmawan mengapresiasi kinerja
kolaborasi yang efektif dan akan terus mengawal kegiatan penegakan
perundang-undangan.
“Kerugian sebesar Rp3 miliar itu
jumlah yang besar. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian terhadap
barang-barang ilegal tersebut. Saya apresiasi atas kinerja kolaborasinya yang
sangat efektif dan DPRD akan terus mengawal kegiatan ini," kata Tedy.
Tedy juga mengimbau kepada
masyarakat agar lebih mempelajari barang-barang yang terkena bea cukai.
“Kita juga perlu menghimbau kepada
masyarakat dan perlu diedukasi mana saja barang yang kena bea cukai, apakah
masyarakat tahu barang apakah ada pita cukainya atau belum, karena biasanya
masyarakat belum tahu,” kata Tedy.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian
Setiadi mengatakan, Kota Bandung bukan pasar utama penjualan produk ilegal ini,
tetapi menjadi tempat transit sehingga banyak didapati di perusahaan jasa titipan.
“Dari operasi yang dilakukan
sebanyak delapan kali, sebanyak 89 titik lokasi didapat 26 lokasi menjual rokok
ilegal,” ujar Rosdian. (Indra/red).