Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri Rapat Pleno Kedua Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota Bandung, (foto: Indra/Humpro). |
Hal tersebut ia sampaikan dalam
Rapat Pleno Kedua Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota Bandung,
Jumat (22/9/2023).
"Persoalan sampah ini perlu
kita respons dengan serius, dan dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian
Lingkungan Hidup oleh Satgas," ujarnya.
Menurut Tedy, Satgas Penanganan Darurat
Sampah perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga
ada solusi terkait kedaruratan sampah di Bandung.
"Payung hukumnya adalah SK
Gubernur terkait kedaruratan sampah di Bandung Raya. Sehingga setelah rapat
ini, langsung koordinasi dengan kementerian lingkungan hidup," ujarnya.
Ia berharap segera adanya solusi
terbaik dalam penanganan sampah di Kota Bandung, terlebih terkait TPA Sarimukti
hingga saat ini belum dapat diupayakan karena masih belum adanya regulasi.
Pada kesempatan yang sama, PJ Wali
Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, masa
darurat akan berlaku sampai 24 September 2023. Lebih jauh, pihaknya mengusulkan
untuk memperpanjang masa kedaruratan tersebut.
Ia juga berharap kepedulian
masyarakat akan sampah pada masa darurat bisa lebih tinggi. Karena setiap orang
merasakan dampak akibat sampah yang perlu penanganan tersebut.
"Kita ingin lebih memasifkan di
masa kedaruratan ini, bukan hanya saja penanganan jangka pendek tetapi kita
harus bisa juga memformulasikan penanganan jangka menengah dan juga jangka
panjang," ujarnya. (Rio/red).