BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban
Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan
Peraturan Daerah baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima
raperda dimaksud, Jumat (27/10/2023).DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian panitia khusus untuk lima raperda baru Kota Bandung (foto:humpro).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil
Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi Wakil
Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota
Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda
Kota Bandung, serta kepala OPD.
Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat
Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima)
buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023
Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.
Dalam Rapat Paripurna ini juga
dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota
tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh
empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.
Berdasarkan Berita Acara, kata
Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang
dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung
mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.
Pansus
6 : PKL dan Aset Daerah
Pansus 6 akan bertugas membahas
Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota
Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut:
Ketua: Drs. Riana; Wakil Ketua: Folmer Siswanto M. Silalahi,
S.T. dan 8 anggota serta Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD
Pansus
7 : Lingkungan Hidup
Pansus 7 akan bertugas membahas
Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Yudi Cahyadi, S.P; Wakil Ketua: Asep Mahyudin, S.Ag dan 7
anggota serta Pembantu Teknis : Unsur
Staf Sekretariat DPRD.
Pansus
8 : Keolahragaan
Pansus 8 akan bertugas membahas
Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Hasan Faozi, S.Pd.; Wakil
Ketua: H. Asep Mulyadi, S.H dan 9 anggota dibantu Unsur Staf Sekretariat DPRD.
Pansus
9 : Minuman Beralkohol
Pansus 9 bertugas membahas Raperda
Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,
dengan susuan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E.,
M.M; Wakil Ketua: Dr. H. Juniarso Ridwan
dan 11 Anggota Pansus serta dibantu unsur Staf Sekretariat DPRD.
Edwin Senjaya mengatakan, masa tugas
Panitia Khusus ini terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya
hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan,
setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan
Musyawarah.
Susunan keanggotaan, tugas, dan masa
tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan di atas, akan
dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 6, 7, 8 dan
9 yang bertugas membahas lima Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.
“Kepada rekan-rekan Anggota DPRD
yang bertugas pada Pansus 6, 7, 8 dan 9, kami mengucapkan selamat bertugas,
semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan
dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan
sebaik-baiknya,” tuturnya.
APBD
Edwin menjelaskan, selanjutnya pada
rapat paripurna ini juga diinformasikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.713-BPKAD/2023 tertanggal 20
Oktober 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung
tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan telah
ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan/penyempurnaan oleh Badan Anggaran
dan Tim Anggaran pemerintah Daerah Kota Bandung.
Penyempurnaan atas Evaluasi Gubernur
terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dimaksud, telah disepakati
serta telah dituangkan DPRD Kota Bandung dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota
Bandung Nomor KPD/14-Banggar/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Persetujuan
Penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan
Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.
“Kepada rekan-rekan di Badan
Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah
bersama-sama melakukan pembahasan, kami ucapan terima kasih atas pelaksanaan
tugasnya,” ucap Edwin. (Editor/red)