Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri Rapat Pleno Penanganan Darurat Sampah Kota Bandung, di Balai Kota Bandung |
Rapat tersebut dipimpin Pj Wali Kota
Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda,
Kepala OPD, Tim Ahli dari pergururan tinggi, serta aparat kewilayahan yang
hadir melalui teleconference.
Rapat ini menanggapi persiapan
habisnya masa Darurat Sampah Kota Bandung yang berakhir pada 25 Oktober 2023.
Ketua DPRD Tedy Rusmawan mengatakan, penanganan sampah di masa darurat ini
masih perlu berlanjut. DPRD masih menerima banyak keluhan dari publik terkait
tumpukan sampah di berbagai titik.
Jika masa darurat ini diperpanjang,
kata Tedy, Pemerintah Kota Bandung perlu meningkatkan koordinasi dengan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bila perlu, dukungan juga perlu dikomunikasikan
dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
“Komunikasi terus secara intens
dengan Pemprov Jabar. Sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih konkret,
termasuk tentang kuota Bandung (di TPA Sarimukti) yang dibatasi,” katanya.
Tedy menuturkan, gerak cepat upaya
yang tengah dijalankan oleh jajaran Pemkot Bandung patut diapresiasi. Meski
begitu, butuh langkah strategis supaya masalah ini bisa segera diselesaikan
sebelum memasuki musim hujan.
“Memasuki hujan ini akan membuat
situasi lebih berat. Kalau hujan, di TPA Sarimukti juga sama-sama menyulitkan
saat proses penurunan sampah dari truk,” ujarnya.
Tedy menambahkan, DPRD selalu
mendapat permintaan dari warga agar bisa mendesak Pemkot Bandung mengangkut
sampah di banyak wilayah. Kondisi penumpukan membuat warga kesulitan
beraktifitas.
Meski begitu, ia juga banyak melihat
warga yang berinisiatif untuk menangani masalah sampah di wilayahnya. Ada
baiknya Pemerintah Kota Bandung menyokong kebutuhan yang bisa mendukung
pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan.
“Ada tren mini incinerator dari
tungku api kecil. Angkanya Rp10-30 juta. Ini kan contoh dari beberapa yang
mengeluarkan dana sendiri. Tetapi intinya warga ini banyak yang berinisiatif
untuk menyelesaikan sampah di sekitar mereka. Yang mereka butuh tentu sarana
prasarana yang memang bisa mendukung kebutuhan warga dalam menangani sampah,”
ujarnya.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono
mengatakan, masa darurat dan satgas penanganan darurat sampah akan diperpanjang
mengingat kondisinya yang masih perlu tindak lanjut.
“Unsur kedaruratan masih terpenuhi.
Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali
perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort
yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,”
ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Bambang,
perlu dibuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No. 9 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang lebih terperinci ini untuk
mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah
Kota Bandung.
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua
Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung Ema Sumarna
mengatakan, penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster
dengan tanggung jawab pelaksanaan ada di SKPD terkait.
Klaster itu meliputi klaster tempat
peribadatan, tempat pendidikan mulai SD sampai perguruan tinggi, pusat
komersial dan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran
nonpemerintah, fasilitas perhubungan, dan lainnya.
Sasaran ajakan untuk memilah sampah
di setiap klaster ini disambut oleh sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan
yang akan menangani sampah secara mandiri.
Pokja yang dibentuk juga menyasar
sejumlah lahan alternatif pendukung TPA Sarimukti, seperti di Kabupaten
Sumedang dan Gedebage. Saat ini sedang dipertimbangkan untuk menerapkan sanksi
agar program penanganan sampah bisa berjalan.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke
komunitas. Kami juga mendorong tokoh agama untuk mengajak warga memilah
sampah,” tuturnya.(Editor/red).