Pimpinan Komisi III DPRD Jabar saat menerima rombongan DPRD Kaltim |
Studi banding tersebut diterima
langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi
III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin di ruang Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Bandung, Rabu (4/10/2023).
Sugianto Nangolah menjelaskan, studi
banding yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim bertujuan
untuk mengetahui bentuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT yang
dilakukan DPRD Jawa Barat, karena saat ini mereka tengah membahas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda)
Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas alias
PT, dan Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi
PT.
“Tadi selama pertemuan dengan DPRD
Kaltim, mereka (DPRD Kaltim) banyak menanyakan bagaimana kondisi Perusda atau
BUMD di Jabar. Kebetulan Jabar sudah punya Perda-nya, sehingga kami bisa
sharing,” jelas Sugianto Nangolah.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jawa
Barat pun memberikan beberapa saran atau rekomendasi bentuk pengawasan yang
sebaiknya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim terhadap
BUMD atau PT.
Saran atau rekomendasi tersebut
diantaranya; 1) pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disarankan jauh dari
kepentingan politik, karena erat kaitannya dengan kualitas dari SDM yang akan
mengelola BUMD atau PT. Pengelolaan dan kualitas SDM yang baik dinilai efektif
mencegah BUMD atau PT merugi.
Kedua (2) biaya operasional. DPRD
Jawa Barat pun menyarankan ihwal biaya operasional BUMD atau PT. Biaya
operasioanal disarankan diatur secara rinci termasuk pengawasannya. Jangan
sampai biaya operasional lebih tinggi dibandingkan dividen yang disetor untuk
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengaturan biaya operasional ini
agar BUMD atau PT sehat. Apalagi BUMD atau PT belum untung, maka biaya
operasionalnya harus ditekan. Maka dari itu, kami menyarankan aturan rinci
biaya operasional BUMD atau PT ke DPRD Kaltim,” tegas Sugianto Nangolah.
Saran ketiga (3), soal pilihan
merger bagi BUMD yang berkinerja buruk. Keempat (4) bisnis plan, DPRD Jawa
Barat menyarankan DPRD Kaltim agar BUMD atau PT yang dimiliki atau dibentuk
nanti mempunyai bisnis plan yang jelas.
Sedangkan Sekretaris Komisi III Hasim
Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin menyarankan penerapan aturan
kepada DPRD Kaltim. Aturan yang sudah dibuat sebaiknya dengan secara tegas
diterapkan oleh BUMD atau PT.
Sementara sebelumnya, Anggota DPRD
Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono menyampaikan maksud dan tujuan dari studi
banding yang dilakukannya kepada DPRD Jawa Barat. (sein).