DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, (foto:humpro) |
Kelima buah raperda tersebut, di
antaranya Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Kota
Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian Raperda Kota Bandung
tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Raperda
Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD
Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan DPRD telah menerima
Surat Pj Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/3576-Bagkum/X/2023 tertanggal 17
Oktober 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahap II Tahun 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut dan
berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati pelaksanaan Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 buah Raperda
yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 Tahap II.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota
Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Penjelasan Wali Kota perihal 5 buah
Raperda tersebut.
"Dengan telah ditetapkannya
usul 5 buah Raperda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan,
maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi
Raperda Usul Wali Kota tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,"
tuturnya.
Tedy menjelaskan, Pandangan Umum
Fraksi-fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya, pada Kamis, 26
Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota
terhadap Pandangan Umum Fraksi, yang akan dilaksanakan pada anggal 27 Oktober
2023.
"Untuk pembahasan agenda Dewan
mengenai 5 buah Raperda dimaksud, akan dibentuk 4 Panitia Khusus, yang
pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota
atas Pandangan Umum Fraksi," ujarnya.
Untuk keperluan tersebut, Pimpinan
Dewan telah menyampaikan surat kepada Yth. Para Ketua Fraksi, surat Nomor
TU.01.02/1696- DPRD/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 perihal permohonan nama-nama
Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia Khusus yang membahas 5 buah
Raperda tersebut.
"Nama-nama Calon Anggota Pansus
akan kami umumkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi," katanya.
(Rio/red).