Anggota Komisi III DPRD Jabar H.Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom (foto:ist). |
Program pemutihan denda pajak dan
bea balik nama kendaraan digelar oleh Bapenda Jabar diterapkan di seluruh Pusat
Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di wilayah kerja masing-masing se Jabar
. Program mulai berlaku sejak tanggal 16
Oktober 2023 sampai 16 Desember 2023.
Anggota Komisi III DPRD Jabar H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom dari Fraksi
Gerindra Persatuan menyambut positif dan mengapresiasi program yang diluncurkan
oleh Bapenda Jabar dan diterapkan diseluruh P3D se Jabar.
Melalui program Pemutihan Kendaraan,
tentunya disambut positif oleh masyarakat, karena bagi para wajib pajak (WP)
tentunya dapat mengurangi biaya untuk bayar pajak kendaraan dan ini harus
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pepep menghimbau dan mengajak
masyarakat Jabar untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan yang diluncurkan
oleh Bapenda Jabar.
“ Ayo mamfaatkan program pemutihan kendaraan
dan bayarlah pajak kendaraan anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ajak
Politisi PPP Jabar ini saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Kamis (26/10/2023).
Dikatakan Pepep, pajak kendaraan
yang dibayar oleh Wajib Pajak sangat mendukung program pembangunan di Jabar .
Dengan membayar pajak kendaraan maka Pendapat Asli Daerah (PAD) provinsi Jabar
semakin meningkat. Sehingga, pembangunan
semakin meningkat dan dapat merata di seluruh wilayah Jabar, ujarnya.
Pepep juga mengakui, bahwa berdasarkan hasil pemantau Komisi III DPRD
Jabar ke beberpa P3D Wilayah di Jabar, ternyata respon masyarakat terhadap program
pemutihan kendaraan yang diluncurkan Bapenda Jabar mendapat respon positif dari
para Wajib Pajak. Hal ini terbukti, diseluruh P3D Wilayah mengalami
peningkatakan pendapatan.
Pajak Kendaraan merupakan salah satu
pendapatan daerah yang harus dioptimalkan, karena pajak kendaraan (PKB-red) merupakan
salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jabar. Tandasnya. (AdiP/sein).