Sekretaris DPRD Jabar Barnas Adjidin memimpin pengucapakan ikrar netralitas ASN Sekretariat DPRD Jabar pada Pemilu 2024. |
Pengucapan ikrar dan penandatanganan
pakta integritas netralitas ASN tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD
Jawa Barat Barnas Adjidin, dan diikuti oleh pejabat struktur serta pegawai ASN
Sekretariat DPRD Jabar dalam apel Senin pagi di halaman depan Gedung DPRD Jawa
Barat, (30/10/2023).
Barnas Adjidin menjelaskan, sebagai
ASN wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Ikrar dan penandatangan pakta
integritas netralitas ASN yang baru saja dilakukan menjadi pedoman sikap para
ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Alhamdulilah hari ini kita sudah
sama-sama menyaksikan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN
di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Kegiatan ini juga dalam rangka
pembinaan ASN, mengingatkan soal netralitas ASN dalam Pemilu 2024,” jelas
Barnas Adjidin.
Diharapkan setelah pengucapan ikrar
dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini, ASN di lingkungan
Sekretariat DPRD Jawa Barat menjunjung tinggi sekaligus menerapkan ikrar dan
pakta integritas netralitas ASN yang sudah disampaikan sekaligus ditandangani
tersebut penuh dengan tanggung jawab. Supaya terwujud Pemilu 2024 yang
berkualitas, bermartabat dan beretika, berintegritas.
“Kita bekerja dalam kondisi yang
berdekatan dengan berbagai kondisi politik. Tentu kita harus ingat agar jangan
ada, melakukan kesalahan yang berakibat fatal bagi pegawai yang
bersangkutan,” harap Barnas Adjidin.
Inilah bukti tandatangan pakta integritas Netralitas ASN Sekretariat DPRD Jabar pada Pemilu 2024 |
Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024, kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip
netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi
pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan
pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan
dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai
ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon
tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara
bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks.
4. Menolak politik uang dan segala
jenis pemberian dalam bentuk apapun. ( adv/sein).