Pj Wali kota Banndung Bambang Tirtoyuliono memperlihatkan Surat Penghargaan dari Komisi Informasi Jabar (foto:hums). |
Hal tersebut diungkapkan Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Tim Monev Komisi Informasi,
Dadan Saputra di Pendopo Kota Bandung saat visitasi, Kamis 26 Oktober 2023.
"Kota Bandung satu-satunya kota
di Jabar yang keberlanjutan implementasi UU nomor 14 tahun 2008. Sebab Kota
Bandung sudah sistem yang bekerja, tidak khawatir siapa wali kotanya. Karena
sistemnya sudah berjalan," ungkap Dadan.
Ia mengatakan, Kota Bandung bahkan
mendapatkan nilai tertinggi yang paling populer dan menjadi best practice bagi
wilayah lain.
"Penilaiannya terdiri dari SAQ
atau penilaian mandiri yang bobotnya 80 persen. Sedangkan visitasi kali ini
bobotnya 20 persen," tuturnya.
Sebab menurutnya, ketika sebuah
badan publik sudah informatif, maka yang selanjutnya ditelaah adalah dampak
bagi masyarakat. Kota Bandung termasuk salah satu badan publik yang bukan lagi
berbicara tentang output pelayanan, tapi sudah lebih kepada outcome.
Sudah bisa memunculkan harga pasar,
dan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Ini menjadi gerak cepat penanganan
inflasi. Ini luar biasa. Kalau bicara tentang PPID utama terbaik dari 27
kabupaten/kota, memang Kota Bandung," ujarnya.
Untuk persoalan inovasi, Dadan yakin
Kota Bandung sudah melampaui target tersebut. Kini tinggal melihat sejauh mana
pemanfaatan seluruh aplikasi portal atau pintu ini semua.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali
Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung berkomitmen mewujudkan Kota Bandung menjadi smart city. Oleh karena
itu, digitalisasi penting dilakukan dalam sistem pelayanan publik.
"Mau tidak mau, kita dengan
dunia digital itu mutlak. Maka dari itu berbagai macam sistem informasi yang
terintegrasi sudah dibangun, sehingga bisa diakses siapapun. Ada pengaduan real
time juga yang terintegrasi dengan pihak di luar pemkot," ucap Bambang.
Ia memahami tugas utama pemerintah
adalah pelayanan masyarakat. Baginya, masyarakat tidak boleh sulit mendapatkan
informasi yang terukur. Namun, tetap perlu dibatasi juga dengan aturan.
"Keterbukaan informasi publik
itu bukan semua informasi harus dipublikasikan. Oleh karena itu, upaya kita
untuk lebih meningkatkan pelayanan termasuk pengaduan menjadi penting. Dari
analisis berita dan pengaduan, kita sudah sepakat ini harus direspon dan
ditindaklanjuti," ujarnya.
Bambang berharap, ke depannya level
kecamatan dan kelurahan bisa diberikan mandatori untuk mengakses pelayanan
informasi secara langsung.
"Dengan diskusi melalui
monitoring ini, semoga masukan dari Komisi Informasi bisa lebih menyempurnakan
hal yang sudah kami lakukan di Kota Bandung. Sehingga layanan untuk masyarakat
bisa semakin meningkat," imbuh Bambang.
Sementara itu, Kepala Diskominfo
Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menjelaskan, dalam layanan informasi pengaduan,
Kota Bandung memiliki portal LAPOR! Ini menjadi satu-satunya portal pengaduan
yang terverifikasi dan selalu dipantau tiap pekan langsung oleh wali kota.
"Selain itu, kami juga memiliki
layanan 112 juga untuk kegawatdaruratan. Ada juga layanan keterbukaan informasi
publik di bawah PPID. Semua layanan sudah online," jelas Yayan.
Untuk memudahkan masyarakat
mengakses seluruh layanan, Pemkot Bandung telah mengintegrasikan semua dalam
platform Sadayana. Platform ini berisikan layanan pengaduan, kependudukan dan
catatan sipil, CCTV, dan lainnya.
"Ada 350 CCTV yang bisa diakses
masyarakat. Dari 350 CCTV, kami lengkapi dengan AI. Sehingga bisa memantau
kerumunan, face regocnation, penghitungan jumlah kendaraan, dan lainnya,"
paparnya.
Yayan juga memaparkan, Pemkot Bandung memiliki Aplikasi Real Time Berbagi Informasi (Arimbi) untuk memantau harga kebutuhan pokok di pasar, stok darah, kasur yang tersedia di RS, dan fasilitas publik lainnya.
"Masyarakat juga bisa mengakses
semua layanan lewat WhatsApp dengan chat bot ke Bandung Smart City. Termasuk
layanan informasi dan pengaduan," lanjutnya.Pj Wali kota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat menerima Tim dari Komisi Informasi (foto:hms).
Di Kota Bandung ada 77 PPID
pembantu, semua sudah punya admin masing-masing. Bahkan, sudah ada 349 PPID sub
pembantu yang tersebar di SD dan SMP. Untuk permohonan informasi publik, semua
telah terintergrasi di website Simonik (aplikasi permohonan informasi publik).
Lebih jelas mengenai hal itu,
SubKoor Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Yusuf Cahyadi menuturkan,
Simonik merupakan aplikasi informasi publik satu pintu. Melalui aplikasi ini,
Pemkot bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tanpa perlu datang
langsung ke sekolah atau OPD terkait.
Dalam Simonik, ada beberapa layanan
yang tersedia, yakni permohonan informasi publik, permohonan keberatan, status
permohonan informasi publik dan permohonan keberatan, dan disposisi permohonan
informasi publik PPID utama ke PPID pembantu.
"Kota/kabupaten lain belum
punya sub pembantu PPID, kita sudah punya di SD dan SMP. Dalam waktu maksimal 1
menit laporan langsung masuk ke aplikasi
mereka masing-masing. Ke depan akan ada juga PPID pembantu di puskesmas,"
kata Yusuf.
Semua sistem layanan informasi
publik di Kota Bandung telah berbasis elektronik sesuai dengan arahan dari
Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018.
Dalam visitasi ini, hadir pula
Sekretaris Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Iwan
Rusmawan, Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, Kasatpol PP Kota
Bandung Rasdian Setiadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat
Ginanjar, Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung M. Zamzam Nurzaman, dan Kepala
Dinas Ciptabintar Kota Bandung Bambang Suhari. (din/red).