ilustrasi terhadap kekerasan remaja |
Sebelumnya, Koordinator Tim Rooters,
Sabarina Nur Sarah mengaku, telah berkomunikasi dengan aparat berwenang. Hal
itu karena kasus kekerasan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui jalur hukum
dan musyawarah.
"Setelah mendapat laporan pada
Senin, 2 Oktober 2023 malam, tim langsung datang ke sekolah untuk mendalami
kejadian tersebut pada Selasa 3 Oktober 2023 pagi," ungkap Sabrina.
Tim Roots langsung melaporkan ke
Dinas Pendidikan melalui Pembinaan dan Pengembangan SMP (PPSMP). Diketahui,
bahkan video kekerasan yang viral terhadap satu remaja oleh tiga teman
sebayannya serta satu orang perekam video yang terjadi di luar lingkungan
sekolah.
"Informasi yang didapat dari
aparatur yang berwenang, sekolah dan korban, kesimpulan sementara bahwa kasus
ini tidak termasuk dalam kategori perundungan. Hal ini karena kekerasan
tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dan sebelumnya berteman
baik," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengaku sangat prihatin atas
kejadian tersebut. Sehingga Disdik langsung berkoordinasi dengan tim Rooters.
“Kami sangat prihatin atas
terjadinya kekerasan terhadap siswa. Kami langsung berkoordinasi dan tim
Rooters sedang bertugas untuk menindaklanjuti kekerasan tersebut dan melakukan
pendampingan,” kata Hikmat di Bandung, Selasa (03/10/2023).
Perihal pendampingan korban, lanjut
Hikmat, Disdik telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak
(DP3A) dan selanjutnya Dinas Sosial Kota Bandung akan mendampingi pelaku pemukulan.
Saat ini, Dinas Pendidikan pun terus
berkoordinasi agar siswa yang sudah tidak aktif sekolah ini bisa kembali
melanjutkan pendidikannya.
Sebagai informasi, sesuai dengan
Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dijelaskan bahwa Perundungan
merupakan Kekerasan fisik seperti; tawuran atau perkelahian massal,
penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk
memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, dan/atau perbuatan lain
yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik.