Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), di Gedung DPRD Kota Bandung, (Foto: Humpro) |
Audiensi tersebut, dipimpin oleh
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Wakil Ketua
Komisi H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi Erick Darmadjaya,
B.Sc. M.K.P., serta Anggota Komisi Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.,
dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H.
Rizal Khairul, SIP., M.Si. mengatakan pihaknya akan menampung berbagai keluhan
dan aspirasi dari para pengusaha reklame tersebut.
"Kami mengapresiasi akan
masukan dari para pengusaha reklame, termasuk keluh kesah terkait regulasi dan
perizinan reklame di Kota Bandung," ujarnya.
Menurut Rizal, IPRKB bisa membuat
matriks terkait berbagai hal yang dinilai memberatkan dan dikeluhkan di
lapangan. Data tersebut dapat menjadi bahan untuk dilakukan konfirmasi ke dinas
maupun OPD terkait.
"Kita mengetahui teman-teman
IPRKB ingin mempercantik Kota Bandung melalui reklame, namun regulasi yang ada
tidak mendukung hal tersebut. Maka apa yang menjadi keluhan akan kita dengar,
dan akan mengundang stakeholder terkait," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota
Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I mengatakan bahwa para pengusaha
merupakan salah satu elemen stakeholder terkait reklame di Kota Bandung. Dengan
demikian, kolaborasi perlu terus diupayakan dalam mencari solusi terbaik dalam
persoalan tersebut.
"Maka perlu duduk bersama dalam
mencari solusi terkait reklame ini, apalagi sektor reklame ini memiliki potensi
ekonomi," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung,
H. Edi Haryadi, M.Si. mendorong agar para pengusaha reklame untuk terus
memberikan masukan, sehingga menjadi bahan evaluasi dalam kebijakan terkait
reklame di Kota Bandung.
Ia menambahkan, perda reklame yang
ada saat ini sudah secara memerinci baik terkait kawasan, perizinan dan lain
sebagainya. Namun terkait pelaksanaan perda tersebut, sepenuhnya ada di OPD dan
dinas terkait.
"Sekarang apakah sudah efektif
atau belum dilaksanakan oleh Pemkot, maka kita mengapresiasi akan masukan dari
para pengusaha reklame terkait regulasi yang ada," ujarnya. (Rio/red).