Oleh :Drs.H.Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)
Gubernur Jabar periode 2018--2023
Ridwan Kamil mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan
Pelindungan Perempuan pada 15 Februari 2023. Artinya, perda yang terdiri
dari XII Bab dan 44 Pasal tersebut sejak itu secara resmi berlaku di seluruh
wilayah Provinsi Jawa Barat.Drs.H. Daddy Rohanady anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra
Perempuan memang sejatinya mempunyai
harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus
dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan
dilindungi.
Di sisi lain, masih terdapat
keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan
kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi,
eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di
Jawa Barat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan
perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Padahal, sejatinya daerah juga
diberi kewenangan mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana
tercantum dalam lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantas
menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan
pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya ada sepuluh undang-undang
yang menjadi landasan yuridis terbitnya Perda Pemberdayaan dan Pelindungan
Perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, sesungguhnya, Perda
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan
perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat
strategis.
Perda ini secara eksplisit
mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan
dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi. Adapun pelindungan perempuan
diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia
berada.
Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan:
Pertama, hak perempuan sesuai hak
asasi manusia;
1.hak untuk hidup;
2.hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan;
3.hak mengembangkan diri;
4.hak memperoleh keadilan;
5.hak atas kebebasan pribadi;
6.hak atas rasa aman;
7.hak atas kesejahteraan; dan
8.hak turut serta dalam
pemerintahan.
Kedua,
perencanaan;
Gubernur menyusun Rencana Aksi
Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah
Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semua itu harus didukung
Peraturan Gubernur yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab;
program; kegiatan; output; indikator capaian; target; Perangkat Daerah
pendukung.
Ketiga,
Pemberdayaan Perempuan;
1.upaya penyadaran dan pembentukan
perilaku Perempuan dalam kebutuhan peningkatan kapasitas diri;
2.upaya pengembangan akses perempuan
untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya;
3.upaya peningkatan kompetensi
perempuan.
D.Pelindungan Perempuan
1.upaya peningkatan kualitas
keluarga;
2.upaya pemenuhan kebutuhan khusus
Perempuan
3.upaya pencegahan dan Pelindungan
Perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat,
terpadu, dan terintegrasi; dan
4.upaya Pelindungan Perempuan dalam
situasi bencana.
Jika mencermati apa yang diatur di
dalam perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara
di Tanah Air. Perda memang menjadi landasan hukum.
Pertanyaannya, apakah perda tersebut
implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-ungangan,
termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah
masyarakat.
Pada akhirnya ada hal yang menjadi
penilaian akhir: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru
menjadi beban masyarakat?
Selain itu, setiap perda di tingkat
provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai
dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya,
peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan.
Kegiatan semacam itu sangatlah
memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru
sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi
dengan warga yang tidak sempat hadir. Masyarakat diharapkan menjadi lebih
paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai. (*).