Oleh : Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)
Anggota DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady dari Fraksi Gerindra |
Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.
Tujuan dari keberadaan Perda Nomor
23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat
adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan
kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya.
Pengelolaan limbah B3 di Provinsi
Jawa Barat berdasarkan asas:
a. tanggung jawab
negara;
b. pencemar membayar;
c. kelestarian dan
keberlanjutan;
d. keterpaduan;
e. kehati-hatian;
f. pendayagunaan dan
pemanfaatan;
g. tata kelola
pemerintahan yang baik;
h. partisipatif; dan
i. otonomi Daerah
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan
limbah B3 meliputi:
a. arah kebijakan dan
strategi pengelolaan limbah B3;
b. perencanaan
pengelolaan limbah B3;
c. pengelolaan limbah
B3;
d. izin dan
rekomendasi;
e. penanggulangan dan
pemulihan;
f. sistem tanggap
darufat;
g. koordinasi;
h. kerjasama dan
kemitraan;
i. peran masyarakat
dan dunia usaha;
j. sistem informasi;
dan
k. pembinaan dan
pengawasan
Setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Adapun
pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi kegiatan:
a. pengurangan limbah
B3;
b. penyimpanan limbah
B3;
c. pengumpulan limbah
B3;
d. pengangkutan limbah
B3;
e. pemanfaatan limbah
B3;
f. pengolahan limbah
B3; dan
g. penimbunan limbah
B3.
Adapun
limbah B3 yang dimaksud dalam perda ini terdiri atas:
a. limbah B3 dari
sumber tidak spesifik;
b. limbah B3 dari
sumber spesifik;
c. B3 kadaluarsa; dan
d. tumpahan, bekas kemasan, dan
buangan produk B3 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Provinsi Jawa Barat berusaha
melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan berperan
serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
Pertanyaanya: apakah perda tersebut
meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di
tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu
sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat
pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran
perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa.
Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun
2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini
pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami
perda tersebut secara lebih baik. (*).