Pj Wali kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyerahkan berkas 5 Raperda kepada Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan (Foto:hms). |
"Pertama, raperda tentang
perubahan penatan pedagang kaki lima. Kedua, raperda tentang pengelolan dan
perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan
keolahragaan," ujar Bambang.
"Keempat, raperda tentang
pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol. Dan kelima, raperda tentang
pencabutan perda nomor 11 tahun 2011 tentang pengolaan tanah dan bangunan milik
pemerintah daerah," lanjutnya.
Ia menjelaskan, dasar pertimbangan
perubahan raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah
raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL
yaitu zona merah, kuning, dan hijau.
"Ada zona merah merupakan
lokasi yang tidak diperbolehkan terdapat PKL. Kemudian zona kuning yaitu lokasi
yang memperbolehkan PKL berdasarkan waktu tertentu, dan zona hijau merupakan
lokasi yang diperbolehkan adanya PKL," jelasnya.
Selain itu, Bambang mengatakan,
cukup banyak PKL yang masih berjualan di zona merah. Hal ini menunjukkan PKL
masih melanggar Perda tersebut. Selain itu masih banyak PKL yang tanpa
keterangan, sehingga akan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota dalam
melakukan penataan.
"Berdasarkan Peraturan Presiden
(perpres) nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima tidak membatasi penambahan lokasi dengan menyebutkan zona
lokasi. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menekankan pada lokasi
sementara sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,"
tuturnya.
Dengan demikian, peraturan presiden
tersebut diperlukan perubahan terkait dengan isi dari Perda nomor 4 tahun 2011.
Kemudian, untuk raperda tentang
rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal
itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setiap kepala daerah sesuai
dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka
panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM," ungkapnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan usulan
raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah
daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam dibentuk Perda nomor 21
tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi
Olahraga.
Penyelenggaraan Keolahragaan dan
Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal
tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun
2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1
pengaturan. Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non
wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah
merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.
"Kedua, Perda nomor 21 tahun
2012 dan perubahannya didapuk sebagai penjabaran atas Perda nomor 3 tahun 2015,
tentang sistem keuangan yang nasional, ini sudah dinyatakan tidak berlaku
lagi," tutur Bambang.
Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun
2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan perubahan
keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 - 2030.
"Dengan memperhatikan berbagai
persoalan yang Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya serta memperhatikan
kompleksitas permasalahan keuangan dari saat ini, maka peraturan yang dimaksud
perlu untuk dilakukan pembaharuan," akunya.
Kemudian, untuk raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.
"Untuk mengakomodasi hal
tersebut pemerintah kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan,
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan
atas Perda nomor 11 tahun 2010," katanya.Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan memimpin Rapat paripurna
Secara substansi raperda ini dibuat
dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara
penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas,
klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi
penjualan minuman beralkohol.
"Adapun terkait dengan
pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang
membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,"
ucapnya.
Selain itu, berkenaan dengan dasar
pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang
Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011
perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.
"Terutama terkait materi muatan
dalam pembentukan peraturan daerah. Apabila tidak dilakukan pencabutan, maka
Perda tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
untuk pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks.
Perlu didukung dengan peraturan daerah yang sarat dengan perkembangan kebutuhan
dan sesuai peraturan perundangan," imbuhnya. (din/red).