Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan Jabar , Iman Tohidin |
Kunjungan kerja tersebut diterima
oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Iman Tohidin
bersama Analis Hukum Ahli Muda, Gatot Rahardja.
Iman Tohidin menjelaskan, kunjungan
kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait mekanisme
penegakkan kode etik, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Kehormatan
(BK). Selain itu dibahas pula soal tata beracara yang berlaku di Sekretariat
DPRD Jawa Barat.
“Iya, hari ini kita menerima
kunjungan kerja dari BK DPRD Provinsi Sumatera Utara. Alhamdulilah berjalan
lancar. Intinya kunjungan kerja mereka (BK DPRD Provinsi Sumatera Utara) ingin
mengetahui sejauh mana kegiatan BK yang ada di DPRD Jawa Barat,” jelas Iman
Tohidin, Bandung, Senin (30/10/2023).
Disamping itu kata Iman Tohidin,
dalam pertemuan dengan BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara disinggung pula ihwal mekanisme anggota dewan yang pindah partai politik.
Termasuk mekanisme anggota dewan yang mengundurkan diri dan sebagainya.
“Tentunya hal itu sudah ada aturannya, mekanismenya yang harus dipatuhi,” kata Iman Tohidin.
Seperti terkait anggota DPRD yang
diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana. Hal tersebut
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan
Kota, dalam Bab IX Pasal 99 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf c.Iman Tohidin menerima cindramata dari BK DPRD Sumut
“Hak keuangan anggota DPRD terlibat
tindak pidana masih melekat sampai ada keputusan tetap (inkrah),” tegasnya.
Sementara bagi anggota DPRD yang
mengundurkan diri dari partai politik karena menjadi bakal calon legislatif
pada Pemilu 2024. Anggota DPRD tersebut akan kehilangan haknya sebagai anggota
DPRD setelah Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis KPU pada 2 November 2023.
Hal tersebut mengacu pada Surat
Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA. (adv/red).