Anleg Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA mensosialisasikan Perda Eonomi Kreatif di Kec Arahan Kab Indramayu (foto:ist). |
Kegiatan penyebarluasan atau
sosialisasi Perda Perda Ekonomi Kreatif
ini sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Dan
terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu pemerintah provinsi Jabar bersama
DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor
ekonomi kreatif.
Regulasi berupa Peraturan Daerah
(Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti
dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Anggota Komisi II DPRDJabar ini
mengatakan, bahwa selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif telah terbukti dapat mendukung meningkatkan
perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat
berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung
dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
Untuk itu, pada tahun 2017 lalu,
Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata mantan Ketua DPC PDIP Kab Indramayu ini.
Dikatakannya, Pengembanga ekonomi
kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha,
perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan,
serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif
berasaskan menfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan,
kepastian hokum dan kearifan lokal.
Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saingdan keativitas pengusaha da pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hokum bagi pemerintah daerah Provinsi dan Pemdakab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar politisi PDIP Jabar yang pada Pinleg 2024 mencaleg ke DPR RI dari dapil Jabar VIII (kab/kota Cirebon-Kab.Indramayu) ini.
Lebih lanjut anggota legislative
Jabar ini mengatakan, dalam Perda No 15
tahun 2017 ini juga mengatur soal promosi
ekonomi kreatif. Dimana para
pelaku ekonomi kreatif di daerah
provinsi harus mempromosikan produknya
melalui partisipasi dalam
kegiatan promosi bertaraf nasioal maupun international yang
difasilitasi oleh pemerintah daerah.perwakilan warga Arahan Kab Indramayu mengikuti sosper yang disampaikan H. Syamsul Bachri
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif,
pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan
utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang
disediakan oleh perbankan.
Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tandasnya, (AdiP/ahw).