Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosper Pengembangan Ekraf, Pepep Ajak Warga Jati Tujuh Majalengka Dorong Kemajuan Sektor Ekraf

Selasa, 10 Oktober 2023 | 23:29 WIB Last Updated 2023-10-22T16:41:32Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Pepep Saepul Hidayat mensosialisasikan Perda  Pengembangan Ekonomi Kreatif  di  Kec. Jati Tujuh Kab Majalengka.


 
MAJALENGKA, Faktabadungraya.com,-- - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang,Kab. Majalengka,Kab. Sumedang) H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023, di Desa Panyingkiran Kecamatan Jati Tujuh Kabupaten Majalengka. Senin, (09/10/2023).

Kegiatan penyebarluasan atau sosialisasi Perda  yang disampaikan oleh H.Pepep S Hidayat dari Fraksi Gerindra-Persatuan adalah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Perda Ekonomi Kreatif ini sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif.  Dan  terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,  untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.

Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.    

Menurut Pepep Saepul Hidayat  yang duduk di Komisi III DPRD Jabar mengatakan,  selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif  telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.

Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda.  Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Pepep Hidayat.


Pepep foto bersama peserta sosper  warga Jati Tujuh Majalengka



Dikatakannya, Pengembanga ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.


Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan menfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, kepastian hokum dan kearifan lokal.

Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk  mendorong peningkatan daya saingdan keativitas pengusaha da pelaku ekonomi kreatif. Juga  memberikan landasan hokum bagi pemerintah daerah  Provinsi dan Pemdakab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan  ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut anggota legislative Jabar dari Dapil SMS ( Sumedang –Majalengka –Subang)  mengatakan,  dalam Perda No 15 tahun 2017 ini juga  mengatur soal  promosi  ekonomi kreatif. Dimana para  pelaku ekonomi kreatif  di daerah provinsi  harus mempromosikan  produknya  melalui partisipasi  dalam kegiatan  promosi  bertaraf nasioal maupun international yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu juga dalam Perda ini  mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan  utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.

Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tandasnya, (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update