Anggota DPRD Jabar H. Pepep Saepul Hidayat mensosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kec. Jati Tujuh Kab Majalengka. |
Kegiatan penyebarluasan atau
sosialisasi Perda yang disampaikan oleh
H.Pepep S Hidayat dari Fraksi Gerindra-Persatuan adalah Perda No 15 tahun 2017 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perda Ekonomi Kreatif ini sebagai
perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Dan terbukti mampu meningkatkan perekonomian
masyarakat, untuk itu pemerintah
provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan
mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.
Regulasi berupa Peraturan Daerah
(Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti
dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Menurut Pepep Saepul Hidayat yang duduk di Komisi III DPRD Jabar
mengatakan, selama ini keberadaan para
pelaku ekonomi kreatif telah terbukti
dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar
sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin
berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Pepep Hidayat.
Dikatakannya, Pengembanga ekonomi
kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha,
perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan,
serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.Pepep foto bersama peserta sosper warga Jati Tujuh Majalengka
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif
berasaskan menfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan,
kepastian hokum dan kearifan lokal.
Sedangkan tujuan dan fungsi pada
Perda ini adalah untuk mendorong
peningkatan daya saingdan keativitas pengusaha da pelaku ekonomi kreatif.
Juga memberikan landasan hokum bagi
pemerintah daerah Provinsi dan
Pemdakab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar
politisi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut anggota legislative
Jabar dari Dapil SMS ( Sumedang –Majalengka –Subang) mengatakan,
dalam Perda No 15 tahun 2017 ini juga
mengatur soal promosi ekonomi kreatif. Dimana para pelaku ekonomi kreatif di daerah provinsi harus mempromosikan produknya
melalui partisipasi dalam
kegiatan promosi bertaraf nasioal maupun international yang
difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif,
pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan
utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang
disediakan oleh perbankan.
Jadi keberadaan Perda No 15 tahun
2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam
mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah
dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian
masyarakat, tandasnya, (AdiP/sein).