Dishub Kota Bandung didampingi Polrestabes Bandung mengecek keabsahan ijinlahan parkir eks Palaguna |
Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky
Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta
yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.
"Bahwa ternyata di Jalan
Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak
memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," katanya.
Ia menyebutkan, hal itu melanggar
Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang
diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan
pengelolaan gedung parkir.
Ricky mengatakan, parkir ilegal
tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga
masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan.
"Lahan yang digunakan merupakan
lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal,"
kata dia.
"Ternyata dalam penyelenggaraan
parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan
masyarakat luas sehingga ramai," imbuhnya.
Menurutnya, para pengelola parkir
tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin
kembali dibuka.
"Kita menutup sementara sebelum
mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh
menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," ungkapnya.
Apabila bandel, kata Ricky, Dishub
akan menindak tegas berupa penutupan secara permanen
"Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen," kayaknya.
Pemkot Bandung juga akan menyisir
parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa
penutupan.Lahan Parkir Eks Palaguna di rantai dan digembok oleh Dishub Kota Bandung
"Pemkot akan menyisir tempat
parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban,"
katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat
mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan
liar atau tarif parkir tak normal.
"Silahkan masyarakat laporkan
pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya di media
sosial beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks
Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (rob/red).