Pamplet Diskusi Panel |
Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan titik terang bagi
penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berperspektif korban, sehingga
menjamin hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan
pemulihan.
Melalui kegiatan kampanye 16 Hari Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Kampanye 16 HAKtP), yang diperingati setiap
tahunnya secara Internasional (25 November — 10 Desember) Pemkot Bandung akan
menyelenggarakan Diskusi Panel di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Senin,
27 November 2023 pukul 09.00 WIB s.d. selesai.
Dimulai dengan keynote speech yang
disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Drs. H.
Bambang Sukardi, M.Si, dengan topik Kaitan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan
Seksual dan Ketahanan Politik di Kota Bandung.
Topik ini akan dibedah oleh 4 (empat) orang
panelis, yaitu:
1. WCC Pasundan Durebang, Ira Imelda, M.Si,
P.C, dengan topik: Potret Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual
2. AVD & Associates Law Office, Asri
Vidya Dewi, S.Si., S.H, dengan topik: Praktik Pendampingan Hukum Bagi Korban
Kekerasan Seksual
3. Kanit PPA Polrestabes Bandung, AKP. Tuti
Purnati, S.H, dengan topik: Praktik Baik dan Hambatan Penegakan dan Pelindungan
Hukum dalam Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Bandung, Ibu Dra. Uum Sumiati, M. Si, dengan topik:
Peran dan Komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam Penganggaran Belanja Daerah
Berperspektif Korban.(*/red).