Sosialisasi Pendidikan Pemilih, di Aula PWI Jabar (foto:dok.ahw). |
Sekitar 30 wartawan yang tergabung dalam PWI Pokja
Kota Bandung mengikuti kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih yang
dilaksanakan di Aula PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Kota Bandung Rabu (22/11/2023).
Acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih
tersebut dibuka oleh Anggota Komisioner
KPU Kota Bandung, Cepi Adi Setiadi, S.Psi.I.,M.Ud. dan Ketua PWI Pokja Kota
Bandung, H. Hardiyansyah, SH, yang diwakili Sekretaris PWI Pokja Kota Bandung,
Zaenal Ihsan, S.Sos.
Sementara, pada kesempatan tersebut
hadir sebagai narasumber di Sosialisasi Pendidikan Pemilih, mantan Komisioner
Bawaslu Kota Bandung Mahali S.Pd dan Praktisi Hukum yang juga Ketua Bidang
Advokasi PWI Pokja Kota Bandung, Asep Budi, SE., SH., MH., CTL., CLA.
Dalam sambutannya, Anggota
Komisioner Kota Bandung Cepi Adi Setiadi menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi
pendidikan pemilih dilakukan sebagai upaya KPU Kota Bandung menuju Pemilu 2024.
Dengan mengusung slogan 'Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas'.
Pemilu 2024 serentak, warga sebagai
pemilih akan melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif
(Pileg). Hingga saat ini, calon anggota legislatif DPRD Kota Bandung yang
mengikuti kontestasi Pemilu berjumlah 800 calon legislatif (caleg).
Bercermin pada Pemilu 2019
sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Kota Bandung mencapai 87%. Sedang
KPU Kota Bandung menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu 2024
sebesar 90%.
Sementara, Mahali sebagai mantan
penyelenggara pemilu memaparkan, Indonesia memiliki demokrasi pancasila dengan
berazaskan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Menuju Pemilu yang Jurdil
(Jujur dan Adil).
Untuk menjalankan demokrasi melalui
penyelenggaraan pemilu, kata Mahali, harus didukung oleh Lima (5) unsur utama,
yakni anggaran, penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), Peserta Pemilu (Partai),
Peserta Pemilih (masyarakat) dan payung hukum (UU Pemilu).
Merujuk apa yang menjadi slogan KPU
Kota Bandung 'Pemilih Cerdas Pemilu, kata Mahali, pemilu akan berkualitas
bilamana semua unsur dalam pemilu juga berkualitas. Mulai dari anggaran yang
prima, penyelenggara pemilu yang berkompeten dan integritas, peserta pemilu
yang berkualitas, pemilih yang berkualitas serta undang-undang pemilu yang
berkualitas.
Sementara itu, diungkapkan Asep Budi
bahwa pers atau wartawan sebagai salah satu faktor penting penyelenggaraan dan
hasil pemilu yang berkualitas.
Melalui pemberitaan yang seimbang
dan obyektif, pers atau media memiliki peran penting bagi masyarakat sebelum
menentukan pilihan calon.
"Media atau pers bisa menginformasikan
apa yang dibutuhkan masyarakat, baik itu tentang kelebihan yang dimiliki para
calon maupun kekurangannya. Jadi jangan hanya mensosialisasikan kebaikan atau
kelebihannya saja, agar masyarakat lebih yakin menentukan pilihannya,"
ujar Budi, sapaannya.
Tentu saja, lanjutnya, wartawan
sebagai bagian dari Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, harus menjunjung tinggi
aturan bahwa dalam pemberitaan harus melakukan cover both side (melihat sudut
pandang berita dari dua sisi).
Terkait Pemilu, media atau pers
harus bisa netral/Independen, selama proses pemilu yang adil, jujur dan damai,
dengan memegang prinsip jurnalisme yang profesinal dan beretika.
Wartawan menjadi peserta sosialisasi pendidikan pemilih (foto:ist) |
Masih menurutnya, media juga harus
mampu menyajikan dan menciptakan informasi kepemiluan yang mengandung
nilai-nilai positif, seperti optimisme dan sejenisnya.
Kemudian, di tengah disrupsi
informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal dari
informasi liar atau hoax di media sosial, karena media merupakan benteng
terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, salah satunya
mengenai Pemilu.
Terakhir, dalam pekerjaannya,
wartawan tidak lepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipedomani
setiap insan pers selama mengawal pelaksanaan Pemilu, karena Pers sebagai salah
satu dari 4 pilar demokrasi. (*)