Tanaman padi di hamparan sawah pertanian Cianjur (foto:ilustari/ist) |
Dalam Perda nomor 4 tahun 2012
tersebut mencakup Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan Kemandirian Pangan
Daerah, Penyelanggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Insfratuktur, Sarana dan
Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan,dan Ketentuan
Penutup.
Menurut anggota Komisi II DPRD Jabar
H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra-Persatuan, bahwa dengan adanya
regulasi Perda No 2tahun 2012 tentang KEmandirian Pangan Daerah, provinsi Jawa
Barat tidak mengalami krisis pangan. Bahkan menjadi pensuplay terbesar kebutuha
pangan nasional.
Walaupun provinsi Jabar masih
menjadi lumbung ketahanan pangan Nasional, namun, ada sedikit kekhawatiran,
karena beberapa tahun belakangan ini telah terjadi alih fungsi lahan pertanian.
Agar lahan pertanian tidak semakin
terkikis dan terjadi alih fungsi lahan, maka DPRD Jabar minta kepada Pemprov
Jabar untuk mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS) dan
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), kata Agam Gumay saat ditemui di gedung DPRD
Jabar baru-baru ini .
Kedua mendorong Pemerintah Provinsi
Jabar melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) untuk terus melakukan
kajian dan berinovasi dalam bidang pertanian, agar dapat meningkatkan hasil
produktifitas pertanian.
Kedua hal tersebut, harus dilakukan
oleh Pemerintah provinsi Jabar melalui Dinas TPH, untuk itu, Komisi II DPRD Jabar terus
mendorong Dinas TPH bersama jajaran UPTD
Balai Benih Padi dan Palawija agar terus melakukan inovasi di bidang pertanian,
kata politisi Gerindra Jabar ini.
Dikatakan, bahwa provinsi Jabar
memiliki LBS seluas 1.028.210,60 ha dan
LSD seluas 878.587,73 ha. Dari sana muncul angka Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) per 31 Desember 2021 seluas 718,406,47 ha. Setelah
updating, angkanya berubah menjadi 730.898,31 ha. Mampukah angka tersebut
dipertahankan?..
Mempertahankan angka LP2B di Jabar,
menurut Agam Gumay, rasanya sangat
sulit, hal ini kenyataan dilapangan sudah banyak lahan tergerus dan banyak pula
Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Jabar. Padahal, setiap pembangunan
berskala besar pasti membutuhkan lahan yang relatif besar pula. Ditambah lagi
dengan alih fungsi lahan.
Agar lahan pertanian tidak semakin
tergerus dan produktifitas tetap meningkat, Komisi II DPRD Jabar juga mendorong
pembukaan lahan pertanian baru dan meningkatkan pola tanam dengan menggunakan
bibit-bibit unggul hasil penelitian dari UPTD Balai Benih Padi dan Palawija.
Selain itu yang tidak kalah penting
juga, yaitu ketersediaan jaringan irigasi yang memadai dan ketersedian pupuk
baik organic mauun non organic.
Lebih lanjut Agam Gumay mengatakan,
bahwa selama pandemi covid-19 melanda Indonesia terutama Jabar, sector pertanian masih mampu bertahan bahkan
sebagai salah satu penyumbang PAD Jabar.
Untuk itu, kedepan harus ada gebrakan baru dalam pengelolaan di sektor
pertanian, sehingga meningkatkan produktifitas pertanian.
"Kita mengharapkan kedepannya
baik Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah memberikan inovasi - inovasi baru
dan gebrakan - gebrakan baru agar produktifitas pertanian ini semakin baik
kedepannya," tandasnya. (AdiP/sein).