Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mirza Agam Gumay : Perda No 4 tahun 2012, Mengatasi Kerawan Pangan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 12 November 2023 | 16:35 WIB Last Updated 2023-11-21T09:38:57Z
Klik
Tanaman padi di hamparan sawah pertanian Cianjur (foto:ilustari/ist)

  
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang terbesar kebutuhan pangan nasional.  Untuk itu, agar kebutuhan pangan tetap terjaga dan tersedia, maka DPRD bersama Pemprov Jabar membuat regulasi, yaitu berupa Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah.

Dalam Perda nomor 4 tahun 2012 tersebut mencakup Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan Kemandirian Pangan Daerah, Penyelanggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Insfratuktur, Sarana dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan,dan Ketentuan Penutup.

Menurut anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra-Persatuan, bahwa dengan adanya regulasi Perda No 2tahun 2012 tentang KEmandirian Pangan Daerah, provinsi Jawa Barat tidak mengalami krisis pangan. Bahkan menjadi pensuplay terbesar kebutuha pangan nasional.

Walaupun provinsi Jabar masih menjadi lumbung ketahanan pangan Nasional, namun, ada sedikit kekhawatiran, karena beberapa tahun belakangan ini telah terjadi alih fungsi lahan pertanian.

Agar lahan pertanian tidak semakin terkikis dan terjadi alih fungsi lahan, maka DPRD Jabar minta kepada Pemprov Jabar  untuk  mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), kata Agam Gumay saat ditemui di gedung DPRD Jabar baru-baru ini .

Kedua mendorong Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) untuk terus melakukan kajian dan berinovasi dalam bidang pertanian, agar dapat meningkatkan hasil produktifitas pertanian.

 

Kedua hal tersebut, harus dilakukan oleh Pemerintah provinsi Jabar melalui Dinas TPH,  untuk itu, Komisi II DPRD Jabar terus mendorong Dinas TPH  bersama jajaran UPTD Balai Benih Padi dan Palawija agar terus melakukan inovasi di bidang pertanian, kata politisi Gerindra Jabar ini.

Dikatakan, bahwa provinsi Jabar memiliki  LBS seluas 1.028.210,60 ha dan LSD seluas 878.587,73 ha. Dari sana muncul angka Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) per 31 Desember 2021 seluas 718,406,47 ha. Setelah updating, angkanya berubah menjadi 730.898,31 ha. Mampukah angka tersebut dipertahankan?..

Mempertahankan angka LP2B di Jabar, menurut Agam Gumay,  rasanya sangat sulit, hal ini kenyataan dilapangan sudah banyak lahan tergerus dan banyak pula Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Jabar. Padahal, setiap pembangunan berskala besar pasti membutuhkan lahan yang relatif besar pula. Ditambah lagi dengan alih fungsi lahan.

Agar lahan pertanian tidak semakin tergerus dan produktifitas tetap meningkat, Komisi II DPRD Jabar juga mendorong pembukaan lahan pertanian baru dan meningkatkan pola tanam dengan menggunakan bibit-bibit unggul hasil penelitian dari UPTD Balai Benih Padi dan Palawija.

Selain itu yang tidak kalah penting juga, yaitu ketersediaan jaringan irigasi yang memadai dan ketersedian pupuk baik organic mauun non organic.

Lebih lanjut Agam Gumay mengatakan, bahwa selama pandemi covid-19 melanda Indonesia terutama Jabar,  sector pertanian masih mampu bertahan bahkan sebagai salah satu penyumbang PAD  Jabar. Untuk itu, kedepan harus ada gebrakan baru dalam pengelolaan di sektor pertanian, sehingga meningkatkan produktifitas pertanian.

"Kita mengharapkan kedepannya baik Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah memberikan inovasi - inovasi baru dan gebrakan - gebrakan baru agar produktifitas pertanian ini semakin baik kedepannya," tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update