Pansus 4 Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan rapat di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, (6/11/2023). (foto : Humpro). |
Rapat
dipimpin Ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M.Si., juga dihadiri Anggota Pansus 4,
drg. Susi Sulastri, dan Sandi Muharam, S.E., juga Bagian Hukum dan Tim Penyusun
Naskah Akademik.
Ketua
Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Riantono mengatakan rapat lanjutan tersebut
membahas beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan dibahas
kembali.
“Pembahasan
ini merupakan lanjutan dari rapat Raperda sebelumnya di tanggal 12 Oktober
2023. Terdapat saran yang diberikan ketua pansus 4 mengenai Raperda tentang
Penyelenggaraan Perhubungan bahwa adanya
beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan didiskusikan kembali
dikarenakan hampir sama dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Riantono.
Riantono
melanjutkan, Perda akan dibuat lebih detail dibanding Peraturan Pemerintah
(PP).
“Peraturan
Daerah (Perda) yang dirancang harus lebih detail daripada Peraturan Pemerintah
(PP) karena hakikatnya Peraturan Daerah (Perda) adalah turunan Peraturan
Pemerintah yang diharapkan Raperda bisa lebih detail. Jika memang diperlukan
lebih baik isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dimasukan ke dalam
Raperda karena berkaitan dengan teknis yang ada di lapangan,” katanya.
Dalam rapat kerja pembahasan Raperda Pansus 4
tersebut menyatakan persetujuan mengenai setiap terminal harus menyediakan 30
persen untuk layanan UMKM.
Anggota
Pansus 4, Sandi Muharam mengantisipasi agar lebih fokus pada pelayanan
dibanding kegiatan bisnisnya.
“tapi
harus diantisipasi karena takutnya menjadi kegiatan bisnis daripada pelayanan,
maka lebih tepat sebagai penunjang dari terminal. Misalnya malah fokus pada mengurus toilet
karena hasilnya lebih tinggi, padahal seharusnya berfokus pada pelayanan pada
penumpang di terminal,” ujar Sandi.
Pada
akhir rapat Ketua Pansus 4, Riantono berharap Perda tersebut lebih baik dari
peraturan sebelumnya.
"Saya
berharap Perda yang ditetapkan lebih bagus dan maju daripada peraturan
sebelumnya. Jangan sampai poin yang bagus dihilangkan dan poin yang belum tentu
bagus dimunculkan. Lalu poin mengenai parkir disesuaikan kembali,"
ujarnya. (Indra/adv/sein).