Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakuzkan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, (foto: Humpro). |
Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota
Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir;
Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan
Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.
Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja mengatakan,
Pansus tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan
juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.
“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk
mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami
untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota
Bandung,” Kata Uung.
Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar
beberapa peraturan di antaranya; Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut
memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan
Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu
Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta
Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.
Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan,
perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti
toko-toko yang susah dilarang selama ini.
“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang
perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu
yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat
dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.
Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin
bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati,
mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan
atau juga sosial.
“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita
sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya
melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam
agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun
menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain
kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan
dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.(Indra/red).