Pimpinan dan anggota Pansus foto bersama para pakar, akademisi dan Gapensi |
Untuk menyempurnakan Ranperda
tersebut, Pansus VI DPRD Jabar mengundag para pakar, akademisi, Dinas Bina Marga
dan Penataan Ruang, dan organisasi
pelaku jasa kontruksi salah satunya yang diundang dari Gabungan Pelaksana
Konstruksi Nasional (Gapensi).
Menurut Wakil Ketua Pansus VI Daddy
Rohanady, diundangnya para pakar, akademisi, DBMPR dan Gapensi untuk dimintaai
masukan dan pendapat guna menyempurnakan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa
Konstruksi yang diusulka oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Penyempurnaan Ranperda Pembinaan dan
Pengawasan Jasa Konstruksi yang semula terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal.
Namun, seiring dengan keluarnya regulasi
baru yaitu Peraturan Menteri (Permen)
PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang dilaksanakan Pemdaprov, Kabupaten, dan Kota. Maka Pansus
terpaksa melakukan penyempurnaan.
“Aturan tersebut mewajibkan lebih
spesifik terhadap pengawasan. Maka dari
daraf usulan terdiri dari XII Bab dan 61 kini akan disempurnakan menjadi IX Bab
dan 43 Pasal,” jelas Daddy Rohanady saat dihubungan, baru-baru ini.
Lebih lajut Daddy Rohanady anggota
Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan, dalam pertemuan dengan pakar dan pelaku
usaha sektor jasa kontruksi serta DBMPR Provinsi Jabar dibahas pula soal
masalah-masalah di sektor jasa kontruksi. Salah satunya soal daya saing,
penyerapan tenaga kerja, SDM, PPh 21 dan PPH 25 badan, serta masalah lainnya.
“Alhamdulillah cukup banyak masukan
dari pertemuan terseut, sehingga sekarang Pansus VI DPRD Jabar mulai membahas dan mengkaji secara mendalam guna menyempurnakan Ranperda
Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
“Saat pembahasan pasal per pasal,
masukan dan saran tadi akan kami pertimbangkan kembali,” pungkasnya.
(adv/sein).