Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., saat diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, (foto:Humpro). |
Mengisi dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, S.Pd.I., Anggota
DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023
lalu.
Siti Marfu’ah merupakan pemegang titel
sarjana dari Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana dari Pendikan Bahasa
Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi Ganda),
serta gelar magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Siti Marfu’ah juga aktif di sejumlah
organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP (Hubungan
Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung.
Di wilayah kediamannya, Siti juga aktif
sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua Perwosi (Persatuan Wanita
Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua CWS (Coworking Space) Kec.
Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua Bidang Pengasuhan
Alternatif Kecamatan Layak Anak, lalu sebagai Wakil Ketua 1 Bunda PAUD Kec.
Cicendo.
Siti pun tercatat sebagai pendiri Komunitas
Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang Bertani
(Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.
Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota
Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, DPRD Kota Bandung telah
menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023
tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang
telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal
157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal
dunia”.
"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh
Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas
Almarhum selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang
telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal
ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT," ujarnya,
yang memimpin rapat didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia
Solihat dan Wakil Ketua III Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.
DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742-Pemotda/2023 tertanggal 3
November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti
Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Siti
Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd., telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung
Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1)
Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti
antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD
dalam rapat paripurna”.
Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari
ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti
Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Siti Marfu'ah , S.S.,
S.Pd., M.Pd dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan
pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, M.
Salman Fauzi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu dan Penandatanganan
Berita Acara serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Bandung.
Dengan Ketua DPRD Kota Bandung yang memandu
Pengucapan Sumpah/Janji, Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji
dan Penyerahan surat keputusan Gubernur, serta Penyematan Tanda Keanggotaan
DPRD, maka Rapat Paripurna dipimpin sementara oleh Wakil Ketua I DPRD Kota
Bandung, Ir. Kurnia Solihat.
"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh
Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat
bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan
mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi
kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutur Ketua
DPRD.
DPRD berharap, Siti Marfu’ah untuk segera
dapat menyesuaikan memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat
bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan Eksekutif dan mitra kerja yang
lain.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,
Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu
menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.
"Karena Anggota DPRD yang
digantikannya sebagai anggota Komisi A, maka Siti Marfu'ah S.S., S.Pd., M.Pd.
mulai hari ini menjadi Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung. Perubahan Susunan
Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan
DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan
DPRD Kota Bandung," ujarnya. (Rio/red).