Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam mensosialisasikan Perda No2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Jabar di Kac. Bongas Kab Indramayu |
Dalam paparannya, Eryani mengatakan
bahwa keberadaan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP
PMI) Asal Provinsi Jawa Barat dinilai
“sangat strategis”.
Dikatakan sangat strategis Perda
Nomor 2 Tahun 2021 karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal
dari Provinsi Jawa Barat, Bahkan Kabupaten Indramayu penyumbang PMI terbanyak.
Untuk itu, guna melindungi para calon pekerja migran Indonesia asal Jawa
Barat dari hal hal yang dapat merugikan
PMI asal Jabr dari perbuatan perdagangan
orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan,
kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar
hak asasi manusia.
Jadi itu kenapa disebut sangat
strategis, Eryani Sulam dalam paparannya di hadapan warga Bongas yang menjadi
peserta sosper.
Dikatakan sebenarnya Perda tentang Perlindungan
PMI Asal Jabar sudah ada yaitu perda No 9 tahun 2013, namun karena dianggap
sudah sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Maka Pemprov Jabar mengusulkan Perda
Perubahan. Sehingga, DPRD bersama Pemprov
Jabar membuat dan menyusun Perda perubahan maka lahirlah Perda No.2 tahun 2021,
ujarnya.
Warga Bongas mengikuti sosialisasi Perda No2 tahun 2021 |
Perda No. 2 Tahun 2021 terdiri dari
42 Pasal 17 Bab, yang isinya berupa Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah
Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia,
Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan,
Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan,
Sinergitas,
Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem
Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi
Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan,
Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
"Perda tersebut sangat
dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten
Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI,"
ujar Eryani.
Total jumlah penempatan PMI asal
Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten
Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan
Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Eryani
Sulam caleg DPR RI dari Dapil Jabar VIII (Kab /kota-Cirebon-Kab Idramayu ) ini
mengatakan, Kab. Cirebon dan Kab Indramayu , indek Pendidikan dan Kesehatan
masih cukup rendah dibandingkan kab/kota lain di Jabar, sehingga higga kini IPM
masih rendah.
Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah tersebut menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life
skill yang mereka miliki.
"Namun, sebagai 'pahlawan
devisa', wajar jika mereka dilindungi 'dari ujung kaki hingga ke ujung rambut'.
Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,"
pungkasnya. (AdiP/sein).