Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosper No 2/2021, Eryani Sulam : Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI Sangat Strategis

Minggu, 19 November 2023 | 20:44 WIB Last Updated 2023-11-19T13:44:24Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam mensosialisasikan Perda No2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Jabar di Kac. Bongas Kab Indramayu



INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jabar H.Eryani Sulam melaksanakan penyebarluasan Perda No 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP PMI) Asal Provinsi  Jawa Barat di di SMK Pembangunan, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Minggu (19/11/2023).

Dalam paparannya, Eryani mengatakan bahwa keberadaan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP PMI) Asal Provinsi  Jawa Barat dinilai “sangat strategis”.

Dikatakan sangat strategis Perda Nomor 2 Tahun 2021 karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Bahkan Kabupaten Indramayu penyumbang PMI terbanyak.

Untuk itu, guna melindungi  para calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari hal hal  yang dapat merugikan PMI asal Jabr  dari perbuatan perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Jadi itu kenapa disebut sangat strategis, Eryani Sulam dalam paparannya di hadapan warga Bongas yang menjadi peserta sosper.

Dikatakan sebenarnya Perda tentang Perlindungan PMI Asal Jabar sudah ada yaitu perda No 9 tahun 2013, namun karena dianggap sudah sesuai lagi dengan kondisi yang ada.  Maka Pemprov Jabar mengusulkan Perda Perubahan.  Sehingga, DPRD bersama Pemprov Jabar membuat dan menyusun Perda perubahan maka lahirlah Perda No.2 tahun 2021, ujarnya.

Warga Bongas mengikuti sosialisasi Perda No2 tahun 2021 


Perda No. 2 Tahun 2021 terdiri dari 42 Pasal 17 Bab, yang isinya berupa Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas,


Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI," ujar Eryani.

Total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Eryani Sulam caleg DPR RI dari Dapil Jabar VIII (Kab /kota-Cirebon-Kab Idramayu ) ini mengatakan, Kab. Cirebon dan Kab Indramayu , indek Pendidikan dan Kesehatan masih cukup rendah dibandingkan kab/kota lain di Jabar, sehingga higga kini IPM masih rendah.

 Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah tersebut menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.

"Namun, sebagai 'pahlawan devisa', wajar jika mereka dilindungi 'dari ujung kaki hingga ke ujung rambut'. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat," pungkasnya.  (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update