Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA melaksanakan Sosper Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kab Indarmayu (foto:ist). |
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun
2023, bahwa masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari
2024. Untuk itu, seluruh Partai politik dan para calon anggota Legislatif
tengah sibuk melakukan kegiatan kampanye, termasuk bagi anggota Legislatif yang
kini mencalonkan kembali.
Ditengah kesibukan kampanye, seluruh anggota DPRD Jabar, termasuk
H.Syamsul Bachri, SH, MBA tetap menjalankan kewajiban melaksanakan tugas-tugas kedewanan, salah
satu melaksanakan sosialisasi atau penyebarluasan Perda No 15 tahun 2017
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurut Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi
PDI Perjuangan, kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) atau penyebarluasan Perda
merupakan tugas dinas kedewanan. Jadi, walaupun kini tengah masa kampanye bukan
berarti, kita meninggalkan tugas kedewanan.
“ Sebagai wakil rakyat, walaupun kita sibuk dengan kerja-kerja
poitik selama masa kampanye bukan berarti kita mengesampingkan tugas kedewanan.
Kita harus tetap menjalankan tugas-tugas kedewanan”, kata H. Syamsul Bachri
saat dimintai tanggapannya terkait masih melaksanakan kegiatan Sosper di
Kecamatan Lohbener Kab.Indramayu, baru-baru ini.
Dikatakan, kegiatan sosper merupakan kewajiban bagi anggota DPRD
Jabar untuk melaksanakan penyebarluasan Perda kepada masyarakat. Karena Perda yang telah dibuat dan ditetapkan
oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar harus diketahui dan dipahami oleh
masyarakat.
Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dibuat dengan tujuan untuk memberikan payung hukum,
bagi pemerintah, pelaku ekonomi kreatif maupun stakeholder terkait, sehingga
ekonomi kreatif terus berkembang dan berujung dapat meningkatkan pereoomian masyarakat.
Untuk itu, melalui kegiatan penyebarluasan atau sosper Pengembangan Ekonomi Kreatif, masyarakat
menjadi cerdas, mendapatkan wawasan, proaktif. Bahka lebih dari itu,
diharapkan masyarakat mampu membagkitkan
minat untuk mencari bakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
“ Di era digitalisasi saat ini, para pelaku ekonomi kreatif terus
bermunculan dengan berbagai karya dan produksinya, yang rata-rata dilakukan para
generasi muda. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Atta Halilintar, Rafi Ahmad,
yang telah memproduksi cukup bayak konten creator dan menjadi viral yang telah
ditonton oleh jutaan masyarakat dan penggemarnya. Sehingga, mampu mendulang penghasilan cuan ratusan
miliar”, ujar Syamsul Anggota Komisi II DPRD Jabar ini.
Ia menambahkan, memalui karya konten creator, baik berupa foto, artikel, video atau podcast yang
ditayangkan di media social baik di instegram, You Tube, Tiktok Facbuk dan
lain-lainnya, ternyata mampu menghasilkan profit ratusan miliar rupiah,
ujarrnya.
Lebih lanjut politisi PDIP Jabar ini mengatakan, dengan adanya
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan kedepan akan lahir konten creator-konten
creator dari Jabar yang sukses. Untuk itu, DPRD Jabar mendorong Pemprov Jabar
termasuk juga Kabupate/kota se Jabar dapat memberikan pelatihan ekonomi kreatif
bagi masyarakat Jabar terutama kalangan generasi muda.
Selai pelatihan, DPRDD Jabar juga mendorong terbentuknya wadah
bagi para pelaku ekonomi kreatif, membangun pasar dan sarana pelatihan promosi,
hingga memberikan insentif kepada pelaku usaha ekonomi kreatif, termasuk juga
masyarakat Indramayu”, tandasnya. (AdiP/sein).