Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anleg Jabar Syamsul Bachri: Melaksanakan Tugas Sosper adalah Kewajiban Walaupun di Tengah Masa Kampanye

Minggu, 03 Desember 2023 | 21:01 WIB Last Updated 2023-12-03T17:06:37Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA melaksanakan Sosper Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kab Indarmayu (foto:ist).


  
INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari  Fraksi PDI Perjuangan tetap menjalankan kewajibannya melaksanakan Sosialisasi atau Penyebarluasan Perda di Kabupaten Indramayu, meskipun masa kampanye tengah berlangsung.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahwa masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Untuk itu, seluruh Partai politik dan para calon anggota Legislatif tengah sibuk melakukan kegiatan kampanye, termasuk bagi anggota Legislatif yang kini mencalonkan kembali.


Ditengah kesibukan kampanye, seluruh anggota DPRD Jabar, termasuk H.Syamsul Bachri, SH, MBA tetap menjalankan kewajiban  melaksanakan tugas-tugas kedewanan, salah satu melaksanakan sosialisasi atau penyebarluasan Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.


Menurut Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan, kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) atau penyebarluasan Perda merupakan tugas dinas kedewanan. Jadi, walaupun kini tengah masa kampanye bukan berarti, kita meninggalkan tugas kedewanan.


“ Sebagai wakil rakyat, walaupun kita sibuk dengan kerja-kerja poitik selama masa kampanye bukan berarti kita mengesampingkan tugas kedewanan. Kita harus tetap menjalankan tugas-tugas kedewanan”, kata H. Syamsul Bachri saat dimintai tanggapannya terkait masih melaksanakan kegiatan Sosper di Kecamatan Lohbener Kab.Indramayu, baru-baru ini.


Dikatakan, kegiatan sosper merupakan kewajiban bagi anggota DPRD Jabar untuk melaksanakan penyebarluasan Perda kepada masyarakat.  Karena Perda yang telah dibuat dan ditetapkan oleh DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat.


Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,  dibuat dengan tujuan untuk memberikan payung hukum, bagi pemerintah, pelaku ekonomi kreatif maupun stakeholder terkait, sehingga ekonomi kreatif terus berkembang dan berujung dapat meningkatkan pereoomian masyarakat.


Untuk itu, melalui kegiatan penyebarluasan atau sosper  Pengembangan Ekonomi Kreatif, masyarakat menjadi cerdas, mendapatkan wawasan, proaktif. Bahka lebih dari itu, diharapkan  masyarakat mampu membagkitkan minat untuk mencari bakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif.


“ Di era digitalisasi saat ini, para pelaku ekonomi kreatif terus bermunculan dengan berbagai karya dan produksinya, yang rata-rata dilakukan para generasi muda. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Atta Halilintar, Rafi Ahmad, yang telah memproduksi cukup bayak konten creator dan menjadi viral yang telah ditonton oleh jutaan masyarakat dan penggemarnya.  Sehingga, mampu mendulang penghasilan cuan ratusan miliar”, ujar Syamsul Anggota Komisi II DPRD Jabar ini.


Ia menambahkan, memalui karya konten creator, baik  berupa foto, artikel, video atau podcast yang ditayangkan di media social baik di instegram, You Tube, Tiktok Facbuk dan lain-lainnya, ternyata mampu menghasilkan profit ratusan miliar rupiah, ujarrnya.


Lebih lanjut politisi PDIP Jabar ini mengatakan, dengan adanya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan kedepan akan lahir konten creator-konten creator dari Jabar yang sukses. Untuk itu, DPRD Jabar mendorong Pemprov Jabar termasuk juga Kabupate/kota se Jabar dapat memberikan pelatihan ekonomi kreatif bagi masyarakat Jabar terutama kalangan generasi muda.


Selai pelatihan, DPRDD Jabar juga mendorong terbentuknya wadah bagi para pelaku ekonomi kreatif, membangun pasar dan sarana pelatihan promosi, hingga memberikan insentif kepada pelaku usaha ekonomi kreatif, termasuk juga masyarakat Indramayu”, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update