Warga Subang sedang menganrti, membayar kewajib bayar pajak kendaraan bermotor di kantor P3DW Subang ( foto:lovita) |
Pasalnya, pemilik kendaraan yang
tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak, namun bebas membeli BBM
subsidi dinilai merugikan lantaran menikmati subsidi namun tidak memberikan
masukan untuk negara.
“Coba bayangkan, di Jawa Barat ada
24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang bayar pajak, sisanya
nunggak.
Di Subang sendiri terdapat 442.400
kendaran bermotor, yang nunggak pajaknya 147 ribuan atau 33,35%. Mereka ini
yang nunggak pajak kendaraan masih pula dapat membeli BBM bersubsidi. Rasanya gak adil ya? Dan apa
juga kontribusi para penunggak pajak kendaraan ini buat negara?, “ tandas
Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang Rabu, (29/11/2023).
Berbagai upaya telah dilakukan
khususnya oleh P3DW Subang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar
pajak kendaraan yang dikuasainya.
“Upaya yang dilakukan sudah banyak
diantaranya layanan pembayaran di kantor Samsat maupun secara mobile melalui
SAMBARA, layanan samsat mandiri
pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, melakukan penagihan
door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi pemeriksaan pajak bersama kepolisian, juga kita melakukan
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” jelas
Lovita.
Namun demikian, dengan rangkaian upaya yang telah dilakukan,
jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor masih cukup besar, sehingga Bapenda
berinisiasi untuk melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak
kendaraan bermotor, dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan
BBM.
KSWP pajak kendaraan, tidak hanya
ditujukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
kendaraan, namun juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan perkotaan di
wilayah Jawa Barat yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalan namun
belum membayar pajak.Warga Subang membayar kewajiban Bayar Pajak melalui mobil Samsat Keliling
Selain itu, memastikan penggunaan
subsidi BBM tepat sasaran, serta peningkatan sumber pembiayaan pembangunan.
Penerimaan pajak kendaraan bermotor
di Subang berkontribusi hampir Rp. 320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak
kendaraan meningkat 30%, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 milyar
untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan,
kesehatan maupun infrastruktur.
Untuk itu rencana kebijakan KSWP
pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM, akan mampu meningkatkan tingkat
kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus, mengurangi kemacetan, memastikan
penggunaan subsidi BBM tepat sasaran dan menambah sumber pembiayaan pendidikan,
kesehatan maupun infrastruktur yang cukup signifikan.
Melalui pelaksanaan KSWP diharapkan pajak
kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini dilakukan secara bertahap dan diikuti
sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat Jawa
Barat,” pungkas Lovita.
Testimoni
masyarakat
Rencana Pemerintah Provinsi Jawa
Barat tentang pemberlakuan bagi penunggak pajak kendaraan tidak dapat membeli
BBM di SPBU pada tahun 2024, mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat.
Sebagian setuju dengan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai
aturan itu tidak ada hubungannya antara membayar pajak dengan mengisi BBM yang
merupakan hak masyarakat.
Salah satu warga Subang, Jihan Mega
Fahira dari Cibarengkok Binong (24), mengaku tidak setuju dengan rencana pemberlakuan
aturan tersebut.
"Saya tidak setuju, karena
tidak semua orang bisa bayar tepat waktu, dan uangnya mungkin belum ada.
Masyarakat perlu membeli BBM untuk menunjang aktivitasnya, masak dilarang
karena dia belum bayar pajak kendaraan?. , ujar Jihan.
Jihan juga mengatakan, dirinya termasuk yang taat pajak, karena saya sering
bepergian, takutnya ada pemeriksaan di jalan. Kalau sudah bayar pajakkan tenang di jalan,” ungkap Jihan saat diminta
testimoninya pada Kamis, (30/11/2023).
Warga Subang lainnya, Wahyu dan
Dadang yang keduanya adalah petani dari Cipendeuy, mereka setuju bila aturan tentang penunggak pajak
tidak bisa membeli BBM di SPBU diterapkan.
Wahyu beralasan untuk pemerataan
subsidi dan keadilan bagi yang taat pajak. Sedangkan Dadang beranggapan jika
banyak masyarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan , maka bagi Pemerintah
Provinsi Jawa Barat akan berdampak terhambatnya pembiayaan pembangunan,
khususnya bagi pengembangan pertanian di Subang. (lovita/red).