Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Biar Bisa Isi BBM di SPBU, Jangan Nunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 01 Desember 2023 | 10:01 WIB Last Updated 2023-12-12T03:18:46Z
Klik
Warga Subang sedang menganrti, membayar kewajib bayar pajak kendaraan bermotor di kantor P3DW Subang ( foto:lovita)



SUBANG, Faktabadungraya.com,-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang kian dipertegas di Tahun 2024.  Terbaru, kendaraan yang pajaknya mati atau menunggak tidak akan diizinkan membeli atau mengisi BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Pasalnya, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak, namun bebas membeli BBM subsidi dinilai merugikan lantaran menikmati subsidi namun tidak memberikan masukan untuk negara.

“Coba bayangkan, di Jawa Barat ada 24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang bayar pajak, sisanya nunggak.

Di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaran bermotor, yang nunggak pajaknya 147 ribuan atau 33,35%. Mereka ini yang nunggak pajak kendaraan masih pula dapat membeli  BBM bersubsidi. Rasanya gak adil ya? Dan apa juga kontribusi para penunggak pajak kendaraan ini buat negara?, “ tandas Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah  Wilayah (P3DW) Subang Rabu, (29/11/2023).

Berbagai upaya telah dilakukan khususnya oleh P3DW Subang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan  wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dikuasainya.

“Upaya yang dilakukan sudah banyak diantaranya layanan pembayaran di kantor Samsat maupun secara mobile melalui SAMBARA,  layanan samsat mandiri pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, melakukan penagihan door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi pemeriksaan pajak  bersama kepolisian, juga kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” jelas Lovita.

Namun demikian,  dengan rangkaian upaya yang telah dilakukan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor masih cukup besar, sehingga Bapenda berinisiasi untuk melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP, yang  bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan BBM.

Warga Subang membayar kewajiban  Bayar Pajak melalui mobil Samsat Keliling
KSWP pajak kendaraan, tidak hanya ditujukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, namun juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan perkotaan di wilayah Jawa Barat yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalan namun belum membayar pajak.


Selain itu, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran, serta peningkatan sumber pembiayaan pembangunan.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang berkontribusi hampir Rp. 320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak kendaraan meningkat 30%, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 milyar untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur.

Untuk itu rencana kebijakan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM, akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus, mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran dan menambah sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur yang cukup signifikan.

Melalui pelaksanaan KSWP diharapkan pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini dilakukan secara bertahap dan diikuti sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat Jawa Barat,” pungkas Lovita.

Testimoni masyarakat

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemberlakuan bagi penunggak pajak kendaraan tidak dapat membeli BBM di SPBU pada tahun 2024, mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat. Sebagian setuju dengan kebijakan yang akan diberlakukan  tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak ada hubungannya antara membayar pajak dengan mengisi BBM yang merupakan hak masyarakat. 

Salah satu warga Subang, Jihan Mega Fahira dari Cibarengkok Binong (24), mengaku tidak setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut.

"Saya tidak setuju, karena tidak semua orang bisa bayar tepat waktu, dan uangnya mungkin belum ada. Masyarakat perlu membeli BBM untuk menunjang aktivitasnya, masak dilarang karena dia belum bayar pajak kendaraan?. , ujar Jihan.

Jihan juga mengatakan, dirinya  termasuk yang taat pajak, karena saya sering bepergian, takutnya ada pemeriksaan di jalan. Kalau sudah bayar pajakkan  tenang di jalan,” ungkap Jihan saat diminta testimoninya pada Kamis, (30/11/2023).

Warga Subang lainnya, Wahyu dan Dadang yang keduanya adalah petani dari Cipendeuy, mereka  setuju bila aturan tentang penunggak pajak tidak bisa membeli BBM di SPBU diterapkan.

Wahyu beralasan untuk pemerataan subsidi dan keadilan bagi yang taat pajak. Sedangkan Dadang beranggapan jika banyak masyarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan , maka bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berdampak terhambatnya pembiayaan pembangunan, khususnya bagi pengembangan pertanian di Subang. (lovita/red).

 

×
Berita Terbaru Update