Ketua Forum RW Pasanggrahan, Wawan mengatakan, Kelurahan Pasanggrahan membutuhkan sarana pendidikan berupa sekolah negeri. Setelah berjalannya sistem zonasi kata dia, banyak anak-anak yang tidak bersekolah karena tidak ada sekolah negeri di sekitar kelurahan.
Sedangkan dua
sekolah yang ada di Kecamatan Ujungberung berjarak cukup jauh sehingga kemungkinan
warga Pasanggrahan lolos sistem zonasi begitu sempit.
“Sehingga orang yang memiliki
kemampuan intelektual terhalang biaya, sampai-sampai tak bisa melanjutkan
sekolah. Makanya kami ingin beraudiensi dengan DPRD Kota Bandung. Dengan
potensi daerah kami yang luar biasa, tetapi belum memiliki sekolah negeri. Kami
berharap terwujudnya sekolah negeri di wilayah kami. Sekolah swasta ini kan
mahal,” ujarnya.
Ketua LPM Pasanggrahan, Ogos,
menuturkan, dua sekolah terdekat tidak mampu terjangkau di wilayah Cigending
akibat sistem zonasi. Dari pengamatan warga, ada lahan Pemerintah Kota Bandung
yang berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan SMP negeri bagi warga sekitar.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Bandung bisa memanfaatkan aset
tersebut menjadi sarana sekolah negeri.
“Ada aset Pemkot yang terbengkalai.
Warga mengusulkan, kenapa tidak dijadikan sekolah negeri yang bisa memenuhi
kebutuhan pendidikan warga kami,” ujarnya.
Camat Ujung Berung Abriwansyah Fitri
mengatakan, pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan pendirian SMP negeri di
Pasanggrahan. Di Ujungberung saat ini ada dua sekolah negeri yani SMPN 50 di
wilayah Cigending yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, dan SMPN 8 yang
juga berada di wilayah Cigending.
“Ada lima sekolah swasta yang
jaraknya jauh dari Pasanggrahan. Dari segi sarana prasaranya minim. Ada aset
milik Pemkot Bandung yang masih belum difungsikan. Tetapi nanti dikembalikan
kepada kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi D Iwan Hermawan
mengatakan, persoalan sarana pendidikan ini merupakan layanan prioritas.
Kondisi di lapangan, Banyak muncul ketidakberimbangan jumlah ruang belajar
dengan jumlah calon siswa.
“Komisi D sering mendapat aspirasi
dari warga yang mengalami daerah blank spot. Rencana pembangunan pendidikan ini
dapat didiskusikan dengan matang terkait alih fungsi yang telah dikelola
Disbudpar Kota Bandung di wilayah Pasanggrahan. Apabila secara analisis sudah
mencukupi, dan tanpa mengganggu rencana Disbudpar, rencana pembangunan sekolah
negeri ini bisa dilanjutkan,” katanya.
Iwan pun menyepakati bila status
lahan milik Pemkot di Pasanggrahan bisa diarahkan sebagian bagi pembangunan
sekolah negeri.
“Kami di Komisi D secara umum selalu
menekankan bahwa siswa harus mendapatkan pendidikannya. Tetapi ketika
masyarakat mempunyai aspirasi untuk membangun sekolah negeri, maka nanti
mungkin perlu ada kajian khusus yang tidak memakai waktu lama, karena sudah ada
bahasan ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy
Rusmawan mengatakan, DPRD tentu akan terus mengiringi aspirasi ini dan
mendorong Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk segera
merancang bentuk proyeksinya. Tedy menambahkan, pertemuan ini telah menjadi
catatan dewan dan akan didorong ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Kami dari pimpinan DPRD secara
political will mengapresiasi warga yang mendorong adanya sarana sekolah bagi
warganya. Saya mendukung. Tinggal beberapa aspek pendukung harus dipenuhi.
Proses ini diupayakan, dan didukung 100 persen warganya Ini akan menjadi bahan
pertimbangan di Komisi D. Kita berharap ini bisa ditindaklanjuti Pemkot
Bandung,” tuturnya.* (Editor)