Rapat dimpin oleh Ketua Pansus 6 DPRD
Kota Bandung, Drs. Riana, serta diikuti oleh Wakil Ketua Pansus 6, Folmer
Siswanto M. Silalahi, S.T., dan para anggota Pansus 6, yakni H. Agus Andi
Setyawan, S.Pd.I., serta, drg. Susi Sulastri; Drs. H. Edi Setiadi, M.Si; dan
Asep Sudrajat, S.A.P.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs.
Riana menuturkan, rapat yang dilakukan pada pertemuan pertama ini masih
membahas terkait beberapa opsi yang akan dilakukan terhadap Perda Nomor 11
Tahun 2011.
Terdapat beberapa regulasi di Perda
tersebut yang tidak terakomodir di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, sebagai
payung hukum pengganti Perda 11 Tahun 2011.
"Di dalam memutuskan pencabutan
Perda diperlukan kehati-hatian dan analisa menyeluruh terkait penentuan
kebijakan tersebut. Maka dari itu, ini masih rapat pertama dan akan kami dalami
beberapa opsi lainnya, bilamana Perda Nomor 11 Tahun 2011 diputuskan untuk
dihapuskan atau tidak," ujarnya.
Riana pun meminta agar di dalam rapat
Pansus 6 selanjutnya, pihak BKAD dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung bersama
tim penyusun naskah akademik untuk dapat memunculkan matriks antara Perda Nomor
11 Tahun 2011 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2018.
Hal itu untuk mengetahui setiap pasal
yang sudah dan belum terakomodir di dalam kedua payung hukum tersebut.
"Dengan adanya matriks, nanti
bisa ketemu, ada aturan di Perda Nomor 11 tahun 2011 yang harusnya tetap
berjalan, tapi tiba-tiba dihilangkan, apalagi jika tidak terakomodir di Perda
Nomor 12 Tahun 2018, itu kan bisa berbahaya," ucapnya.
Riana pun menambahkan, bahwa pada
pertemuan berikutnya, setelah adanya matriks data dan pengembangan maka ada
beberapa opsi yang bisa dipilih yakni merevisi atau menyempurnakan Perda Nomor
11 Tahun 2011, dan atau merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2012 di tingkat
Bapemperda.
"Apapun nanti keputusannya,
mudah-mudahan Perda yang dibahas ini dapat bermanfaat bagi warga Kota Bandung
dan menjadi payung hukum yang efektif bagi Pemerintah Kota Bandung dalam
menegakkan aturan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 6
DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi mengatakan, bahwa di dalam Perda
Nomor 11 Tahun 2011 terdapat aturan yang tidak terakomodir di Perda 12 Tahun
2018, yakni Pasal Nomor 42 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tanah
dan Bangunan Milik Daerah yang memiliki Nilai Sejarah Budaya atau Bangunan
Cagar Budaya.
"Maka dari itu revisi Perda Nomor
12 Tahun 2018, dengan mencantumkan atau mengakomodir Pasal tentang Bangunan
Cagar Budaya yang ada di Perda Nomor 11 Tahun 2011 menjadi langkah yang tepat
untuk dilakukan, sebelum dilakukannya pencabutan Perda Nomor 11 Tahun
2011," katanya. (Permana/red).