Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan tandatangani persetujuan usulan tukar menukar barang milik daerah dalam Rapat Paripurna, (foto:Humpro). |
Selain soal persetujuan tukar guling,
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan,
AT.,MM bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat juga
mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan
Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 dan Pengumuman Perubahan
Pimpinan Fraksi serta Keanggotaan AKD dan Keanggotaan Panitia Khusus.
"Dengan senantiasa memohon ridho
Allah SWT, maka dengan diawali ucapan Bismillaahirrohmaanirrohiim, Rapat
Paripurna hari ini Kamis tanggal 28 Desember 2023, yang merupakan Rapat
Paripurna ke-16 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang ke-V
(lima) 2023-2024, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ungkap
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM.
Dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan
(2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah
berupa tanah dan/atau bangunan diusulkan oleh Wali Kota untuk mendapat
Persetujuan DPRD.
"Untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana kami sebutkan di atas, serta dalam Rapat Badan Musyawarah pada Hari
Kamis tanggal 28 Desember 2023, telah disepakati bahwa Penetapan Keputusan DPRD
tentang Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, serta
Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat
Kelengkapan DPRD Tahun 2023, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna
hari," katanya.
Rapat Paripurna disampaikan laporan
Komisi A yang membahas permohonan Persetujuan DPRD terhadap Tukar Menukar
Barang Milik Daerah, oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul,
SIP., M.Si.
"Untuk pengambilan keputusannya,
kami serahkan sepenuhnya kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat.
Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komisi
A menjadi Keputusan DPRD," tuturnya.
"Persetujuan yang telah diberikan
oleh forum Rapat Paripurna yang terhormat, akan kami tuangkan dalam Keputusan
DPRD tentang Persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa Tanah,"
ujarnya, dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota
Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM didampingi oleh pimpinan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan Hasil Pelaksanaan Rencana
Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023 secara tertulis, sesuai hasil Rapat
Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. (Rio/red).