Anggota DPRD Jabar H.Eryani Sulam melaksanakan Sosper Desa Wisata di Kec.Jatinaru Kab Indramayu (foto:hms). |
Dukungan DPRD Jabar tersebut sebagai
wujud keberpihakan mendukung Desa Wisata yaitu dengan telah diterbitkannya
Perda No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata. Hal ini disampaikan Eryani Sulam
saat menggellar sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Bulal, Kecamatan Jatinaru,
Kabupaten Indramayu, Sabtu (02/12/2023).
Dihadapan Warga Jatinaru Indramayu,
Eryani menyampaikan bahwa, Perda Desa Wisata yang dimaksud Desa Wisata adalah
desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa
wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas
pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang
menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Semua desa di Jabar berpotensi dijadikan Desa wisata,
asalkan biasanya memenuhi semua unsur
wisata yang memiliki potensi daya tarik, seperti wisata alam, wisata budaya,
dan wisata hasil buatan manusia. Desa wisata biasanya dibuat di satu kawasan
tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya.
Desa wisata secara keseluruhan
mengintegrasikan semua unsur tersebut di suatu desa, untuk mengangkat keunikan
dan kearifan lokal setempat, kata politisi Partai Nasdem Jabar dari daerah
pemilihan Jabar XII Kabupaten/kota
Cirebon- Kabupaten Indramayu Cianjur ini.
Warga Kec. Jatinaru antisias mengkuti Sosper yg dilaksanakan Eryani Sulam |
Lebih lanjut Eryani mengatakan,
dengan semakin berkembangnya desa wisata bisa mendongkrak roda perekonomian
masyarakat desa, termasuk juga para pelaku UMKM.
Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Untuk itu Eryani berpesan agar para pelaku usaha kepariwisataan atau para pengelola obyek wisata desa memberikan pelayanan yang terbaik untuk para wisatawan yang berkunjung.
“Hal itu penting supaya para
wisatawan merasa nyaman dan betah saat berada di lokasi obyek
wisata,”pungkasnya.(AdiP/sein).