Kejari Magelang Musnahkan bahan bpeledak ( Obat Mercon) Jenis belerang dan Potassium |
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan
Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Magelang Intan Lasmi Susanto,
pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana pmum yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang
berupa Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Magelang (P-48) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan
Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang
bukti yang terdiri dari 4 Perkara
"Perkara pertama atas nama
terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan
Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli
2023," katanya.
Kemudian perkara kedua atas nama
terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan
Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
Perkara ketiga atas nama terpidana
Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang
Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
"Terakhir perkara atas nama
terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang
Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023," ucapnya.
"Bahan peledak (Obat Mercon)
jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram,"
kata dia menambahkan.
Intan mengatakan paket pembuat
mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih,
karung bagor wama putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas.
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga
tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh para Saksi yang telah
hadir.
Ia mengatakan pihaknya melaksanakan
pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara disposal yang dilakukan oleh
Tenaga Ahli dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah
Jawa Tengah.
"Sedangkan barang bukti lainnya
dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat
digunakan lagi," tuturnya.
Sementara dari pantauan, pemusnahan
barang peledak merecon tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat Kejaksaan
Magelang diantaranya sebagai berikut:
1. Intan Lasmi Susanto selaku Kepala
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
2. Tri Endah Murdiningrum selaku
Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
3. Sandra Liliana Sari selaku Jaksa
Fungsional yang menangangi perkara
4. Titana Triasyanti Pamikatsih
selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
Dan atas bantuan dari Team Penjinak
Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (*).