Dalam peninjauan tersebut, hadir
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris
Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta Anggota
Komisi A, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi
Haryadi, M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung
Rizal Khairul berharap Pemkot Bandung untuk lebih hati-hati terkait aset,
sehingga harus diperlihara dan tersertifikat.
"Intinya harus lebih hati-hati,
terkait aset ini dan harus dipelihara. Karena banyak kasus, sehingga aset
Pemkot Bandung harus segera tersertifikat dan dikelola dengan baik, sehingga
tidak ada aset yang hilang," ujarnya.
Menurut Rizal, sertifikasi aset
tersebut untuk mengantisipasi ketika adanya perselisihan atau persoalan terkait
kasus-kasus tanah di Pemkot Bandung sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi
ke depannya.
"BKAD (Badan Keuangan dan Aset
Daerah) kaitan dengan urusan masalah aset harus lebih hati-hati, terutama yang
belum tersertifikat. Sehingga menjadi kekuatan hukum yang mana itu milik Pemkot
Bandung," ujarnya.
Ia juga menjelaskan peninjauan
tersebut dilakukan karena adanya permohonan ruislag (tukar guling) aset tanah.
Aspek kehati-hatian harus dikedepankan terlebih saat ini Pemkot Bandung sedang
membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Jadi ketika ada permohonan
ruislag, tentunya kita harus melihat di lapangan apakah memenuhi kebutuhan RTH
tersebut. Sehingga apakah itu bisa tergantikan, namun Pemkot Bandung tidak
dirugikan dengan adanya penukaran tersebut. Ada tiga permohonan untuk ruislag.
Nah penggantinya itu, aset di sana tidak dipakai sehingga ditukar, maka perlu
adanya kehati-hatian tukar menukar aset. Yakni 100 meter jadi 3.700 meter yang
jadi tukar guling aset," katanya.(Rio/red).