Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIPerjuangan (foto:ist) |
“Ya, saya selaku anggota Komisi II
DPRD Jabar tentunya merespon positif , kebijakan yang dilakukan oleh Kementan
dalam mempermudah para petani untuk memenuhi kebutuha akan pupuk bersubsidi”,
kata H.Syamsul Bachri, SH, MBA saat dimintai tanggapannya, Rabu (6/12/2023).
Dikatakan dirinya juga mengapresiasi
Kementan dengan telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022.
Sehingga para petani dengan mudah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Selama ini, setiap musim tanam, para
petani selalu mengeluh kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, mudah-mudahan dengan kebijakan Presiden
Jokowi melalui Mentan ini, tidak lagi terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
Dikatakan Politisi PDIP Jabar ini,
bahwa DPRD Jabar melalui Komisi II sangat mendukung kerjasama Kementerian Pertanian dengan BUMN PT.Pupuk
Indonesia dalam menyediakan pupuk bersubsidi.
Apalagi lakukan dengan digitalisasi.
Memang sudah seharusnya Kementan mengambagkan digitalisasi kios-kios
pupuk dalam memudahkan pencatatan
transaksi. Karena melalui digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, mencegah
penyimpangan serta menyederhanakan proses peneusan pupuk bersubsidi, ujar
Syamsul anleg dari Dapil Kab/kota Cirebon- kab Indramayu ini.
Melalui metode digitalisasi, petani
tinggal datang ke kios pupuk resmi dengan menunjukan KTP, karena data sudah
tercatat dalam sistem, sehingga mudah tebusnya, tepat sasarannya.
“Dengan membawa KTP dan ditunjuk ke penjaga kios resmi pupuk bersubsidi, petani tidak ribet lagi, pemilik kios dimudahkan. Dan manfaat bagi Pemerintah juga meminimalisir risiko penyimpangan atau pupuk diterima oleh orang yang tidak berhak, ujar Syamsul caleg DPR RI dari Dapil Jabar VIII (Kab/kota-Cirebon-Kab Indramayu) ini.
Mentan Andi Arman Sulaima foto bersama dengan penyuluh pertaniandan para petani (foto:ist) |
Mentan Andi Amran mengatakan, dengan
telah direvisi Permentan no 10 tahun 2022, memberikan kemudahan petani
mendapatkan pupuk bersubsidi. Para
petani cukup menunjukan KTP atau kartu Tani saat datang ke kios resmi pupuk
bersubsidi, sudah dapat membeli pupuk bersubsidi.
“Kita berharap dengan kemudahan ini, kita
tidak lagi mendengar triakan para petani akan kelangkaan pupuk bersubsidi,
bahkan tiga bulan kedepan kita pastikan produksi turun. Untuk itu, bila ada kios penjual pupuk
bersubsidi tidak melayani petani membeli Pupuk yang sudah menunjukan KTP,
sampaikan kepada ke Pusat, ke Kementan
dan Pupuk Indonesia”, kata Mentan.
Ditempat yang sama Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian, Ajil Jamil menekankan
memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan
pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah
sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
“Petani yang akan menebus pupuk
bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu
Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus
pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai
ketentuan” ungkap Ali Jamil. (AdiP/sein).