Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Masyarakat Balongan Indramayu Antusias Mengikuti Sosper Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Eryani Sulam

Kamis, 07 Desember 2023 | 22:45 WIB Last Updated 2023-12-07T15:45:14Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam M.Si dari Fraksi Nasdem menyampaikan sosper  Perda  Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kec Balongan -Indramayu (foto:hms).


 

INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XII (Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu) H. Eryani Sulam.M.,Si melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di akantor Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.


Penyebarluasan perda terkait dengan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Rabu (06/11/2023).


Masyarakat kecamatan Balongan cukup antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Perda (Sosper) yang disampaikan H. Eryani Sulam, M.Si anggota Komisi V DPRD Jabar.  Hal ini karena masyarakat ingin mengetahui apa isi dari Perda No 3 tahun 2021 tersebut. Serta apa memfaatnya bagi  masyarakat. 

 

Dalam kesempatan tersebut, politisi Nasdem Jabar ini menyampaikan, bahwa anak  adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,  sekaligus sebagai generasi bangsa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga anak dapat berkembang dengan baik sebagai  generasi perus bangsa yang membanggakan. 


Eryani juga menyampaikan bahwa Perda Perlindunga Anak Jabar ini, dibuat degan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. 


Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. 


Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar, yakni ; Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).


Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat. terlebih  Kabupaten Indramayu , maka kita harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal.


Lebih lanjut, Eryani Sulam menyampaikan, Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. perencanaan; b. pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak; d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha; e. pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak; f. penghargaan g. sistem informasi Perlindungan Anak; dan h.pembinaan dan pengawas.


Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang. Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak. 


Untuk itu, melalui Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 


Harapan, Kita semoga masyarakat  Indramayu memahami  hak-hak anak, dan dapat memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, tandasnya (AdiP/Sein). 





×
Berita Terbaru Update