Rapat kerja tersebut dipimpin oleh
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., serta hadir anggota pansus
Ir. H. Agus Gunawan, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si. dan Hj. Siti Nurjanah, S.S.
Kemudian hadir pula Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), Bagian Hukum
Setda Kota Bandung dan Tim NA.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy
Himawan, S.H., mengatakan pada agenda rapat kerja tersebut, dibahas terkait
jarak dan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Melanjutkan pembahasan
sebelumnya, yakni terkait jarak dan waktu bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan," ujarnya.
Menurut Dudy Himawan, terkait jarak
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap pasar tradisional tengah
dilakukan pertimbangan. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua
pihak.
Pada kesempatan yang sama, Anggota
Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menerangkan dalam
melakukan pengukuran jarak untuk letak pusat perbelanjaan maupun toko swalayan
dapat menggunakan jalan raya sebagai acuan.
Mengingat untuk peraturan saat ini,
jarak pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun toko modern terhadap pasar
tradisional yakni sekitar 1,5 kilometer.
"Kita ingin agar raperda ini on
the track, jadi membantu meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan kerja
baru. Terkait letak maka perlu melihat RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), serta
perlu melihat dampak sosialnya," tuturnya.
Terkait jam operasional, kata dia,
jika akan dilakukan penambahan jam maka harus ada dasar yang jelas. Terlebih
jika berdampak pada peningkatan ekonomi warga, atau terbukanya lapangan kerja
baru.
"Untuk jam operasional kita lihat
juga bagaimana kebutuhan masyarakat atau bagaimana akan menambah tenaga kerja,
ini tentu jadi catatan penting," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota
Pansus 5 lainnya, H. Agus Gunawan yang mendorong agar letak dari swalayan dan
toko modern, juga memperhatikan warung-warung milik warga. Sehingga tidak
menghambat aktifitas ekonomi warga di sekitarnya.
"Kita berharap implementasi dari
raperda ini bisa diterapkan di masyarakat. Terkait jarak kita akan berupaya
memberikan penjelasan kepada masyarakat," ujarnya. (Rio/red).