Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam M,Si dari Fraksi Nasdem melaksanakan Sosper Pengelolaan Limbah B3 di Kab. CIrebon (foto:ms). |
Sosialisasi atau Penyebar Luasan
Perda Terkait Dengan Perda No 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut anggota DPRD Jabar H.Eryani
Sulam M.Si dari Fraksi Nasdem –Persatuan Indonesia bahwa, tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah
dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh limbah B3.
"Selain itu, Perda ini dibuat
untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,"
ujar Eryani saat dihubungi melalui telepon selulernya wartawan, Jum’at (1/12/2023).
Dikatakan, sebagai anggota
DPRDJabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor
23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat.
Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat
jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.
Karena melalui perda ini, kata dia,
Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Eryani berharap, semua
masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang
limbah B3 tersebut.Warga Kec Dukupuntang Kab Crebon antusias mengikuti kegiatan Sosper
"Pertanyaannya apakah Perda
tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap
perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda
kabupaten/kota," katanya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Jadi, kata Politisi Nasdem Jabar
ini, semua peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh
kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di semua kabupaten/kota di Jawa Barat pun
harus berlaku tanpa kecuali.
"Jadi, wajar kiranya jika
penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di
desa-desa," tandasnya. (AdiP/sein).