Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari Fraksi PAN |
Penyebarluasam Perda yang disampaikan kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda ini adalah upaya-upaya untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Masyarakat kecamatan Cijeungjing cukup antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Perda (Sosper) yang disampaikan H. Herry Dermawan anggota Komisi II DPRD Jabar. Hal ini karena masyarakat ingin mengetahui apa isi dari Perda No 3 tahun 2021 tersebut. Serta apa memfaatnya bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, politisi PAN Jabar ini menyampaikan, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus sebagai generasi bangsa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga anak dapat berkembang dengan baik sebagai generasi perus bangsa yang membanggakan.
Herry Dermawan juga menyampaikan bahwa Perda Perlindungan Anak Jabar ini, dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar, yakni ; Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).
Warga Kec. Cijeungjing -Ciamis cukup antusias mendengarkan paparan sosper oleh Herry Dermawan |
Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat, maka kita harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal.
Lebih lanjut, Herry menyampaikan, Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. perencanaan; b. pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak; d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha; e. pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak; f. penghargaan g. sistem informasi Perlindungan Anak; dan h.pembinaan dan pengawas.
Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang. Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
Untuk itu, melalui Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Harapan, Kita semoga masyarakat Ciamis memahami hak-hak anak, dan dapat memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, tandasnya (AdiP/Sein).