Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari Fraksi PAN (foto:hms) |
Penyebarluasan Perda yang disampaikan adalah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat.
Dalam paparanya Herry Dermawan anggota Komisi II DPRD Jabar ini menyampaikan, bahwa Perda Pusat Distribusi Jaar memuat upaya menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok, meningkatkan kesempatan berusaha, memotong rantai dan menjamin kelancaran Distribusi dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Selain itu, Perda ini juga untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Perdagangan, meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam negeri dan lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memberdayakan melindungi kepentingan Pedagang Pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM.
Lebih lanjut Anggota Dewan Jabar dari Fraksi PAN ini mengatakan, hingga kini Penyebarluasan Perda PDP ini belum banyak diketahui dan dipahami masyarakat. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar melakukan sosialisasi dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar sudah membuat Perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat.
Herry menambahkan, bahwa Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
Herry Dermawan sedang memaparkan Perda Pusat Distribusi di Kec Cijeungjing -Ciamis |
"Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar," tegasnya.
Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat paren tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.
Melalui Perda ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali, sehingga tidak terjadi keangkaan barang dipasar inflasi lebih bisa dikendalikan.
"DPRD Provinsi Jabar akan terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal," pungkas Herry Dermawan Caleg DPR RI dari Daapil Kab CIamis, Kuningan, Pangandaran dan kota Bajar ini. (AdiP/sein).