Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari Fraksi PAN melaksanakan Sosper Ekonomi Kreatif |
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oieh Pemerintah Daerah, Dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
Melalui Perda Ekraf , ini juga untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif.
memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi.
Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Menurut Herry Dermawan Anggota Komisi II DPRD Jabar, selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
Politisi PAN Jabar ini juga mengatakan, Pengembanga ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.
Warga Kec Ciamis-Kab Ciamis sangat serius mendengarkan apa yg disampaikan Herry Dermawan |
Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saingdan keativitas pengusaha da pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hokum bagi pemerintah daerah Provinsi dan Pemdakab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar Caleg DPR RI dari PAN ini.
Lebih lanjut Herry Dermawan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini mengatakan, dalam Perda No 15 tahun 2017 ini juga mengatur soal promosi ekonomi kreatif. Dimana para pelaku ekonomi kreatif di daerah provinsi harus mempromosikan produknya melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertaraf nasioal maupun international yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.
Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tandasnya, (AdiP/sein).