Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan mensosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah B3 di Kec. Sukadana -Ciamis |
Adapun Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat disampaikan adalah Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)di Jawa Barat.
Menurut anggota DPRD Jabar H.HErry
Dermawan dari Fraksi PAN bahwa, tujuan
dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
"Selain itu, Perda ini dibuat
untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,"
ujar Herry Dermawan saat dihubungi melalui telepon selulernya wartawan, Minggu
(3/12/2023).
Dikatakan, sebagai anggota
DPRDJabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor
23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat.
Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat
jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.
Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Herry berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
"Pertanyaannya apakah Perda
tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap
perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda
kabupaten/kota," katanya.Warga Sukadana -Ciamis cukup antusias mengikuti Sosper yg disampaikan Herry Dermawan
Hal itu, kata dia, sesuai dengan
hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Jadi, kata Politisi PAN Jabar ini,
semua peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh
kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di semua kabupaten/kota di Jawa Barat pun
harus berlaku tanpa kecuali.
"Jadi, wajar kiranya jika
penyebarluasan perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di
desa-desa," tandasnya. (AdiP/sein).