Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosper Pengelolaan Limbah B3, Herry Dermawan : Mencegah dan Menanggulangi Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup

Minggu, 03 Desember 2023 | 19:30 WIB Last Updated 2023-12-12T12:38:20Z
Klik
Anggota DPRD Jabar  Ir.H. Herry Dermawan mensosialisasikan Perda Pengelolaan Limbah B3 di Kec. Sukadana -Ciamis


CIAMIS, Faktabandungraya.com,--  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda di Aula Desa Sukadana Kec. Sukadana Kab. Ciamis. Sabtu, (02/12/2023).

Adapun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat disampaikan adalah Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)di Jawa Barat.

Menurut anggota DPRD Jabar H.HErry Dermawan dari Fraksi PAN bahwa,  tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.

"Selain itu, Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya," ujar Herry Dermawan saat dihubungi melalui telepon selulernya wartawan, Minggu (3/12/2023).

Dikatakan, sebagai anggota DPRDJabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.

Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Herry berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.


Warga Sukadana -Ciamis cukup antusias mengikuti Sosper yg disampaikan Herry Dermawan

  
"Pertanyaannya apakah Perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda kabupaten/kota," katanya.


Hal itu, kata dia, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jadi, kata Politisi PAN Jabar ini, semua peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di semua kabupaten/kota di Jawa Barat pun harus berlaku tanpa kecuali.

"Jadi, wajar kiranya jika penyebarluasan perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa," tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update