Anggota DPRD Jabar Dra.Hj Tia Fitriani sedang melaksanakan Sosper PMI di Kec. CIparay Kab Bandung |
Kegiatan Sosper Penyelenggaraan
Perlindungan PMI Asal Jabar tersebut Kades Serangmekar, Asep Taofik, para Kepala Desa se
kecamatan Ciparay, tokoh masyarakat, pemuda, agama, kader PKK & posyandu
serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, Struktur partai Nasdem
setempat, kordes serta warga masyarakat.
Tia Fitriani memaparkan bahwa Perda
ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan
perundang-undangan.
“Tujuan perda ini untuk melindungi
pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat
dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta
perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan
merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun
spiritual”, katanya.Tia Fitriani foto bersama dengan peserta Sosper PMI
Di Jawa Barat, peningkatan
kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai
upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja
Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam
pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.
“Selain itu, diselaraskan dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran
Indonesia.”
Perda No 2 Tahun 2021 tentang
Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa
Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga)
Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.(r/sein).