Klik
Sekdakot Bandung Ema Sumarna |
"Kita harus menghargai karena
Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk
ditunda," kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024.
Ia mengatakan, hingga saat ini para
petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan
tugas yang sudah menjadi kewajiban.
"Mereka sedang melaksanakan
Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa," ungkapnya.
Disinggung soal kenaikan pajak hiburan
yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.
"Kita harus dikaji, Pak Luhut
(Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa
mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu
harus," katanya.