Pemeriksaan dokumen hewan dan penyemprotan (foto:ist) |
Salah
pos kesehatan hewan (Poskeswan) atau check point berada di Jalan. Siliwangi
KM.7,5, Mekarharja, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Pos check point di
Kota Bajar ini merupakan tempat
Pemeriksaan kesehatan hewan yang akan masuk wilayah Jabar dari provinsi
Jateng, Jatim, NTB dan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur melalui jalur
Jabar bagian Selatan.
Anggota
Komisi II DPRD Jabar Irr.H. Herry Dermawan
membenarkan bahwa pada Kamis, 22
Februari 2024, Pimpinan da Anggota Komisi II DPRD Jabar telah melakukan
kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pos Pemeriksaan Hewan yang berada di Kota
Banjar.
“Kedatangan
rombongan Komisi II DPRD Jabar tersebut, dalam rangka evaluasi program dan kegiatan
APBD Tahun Anggaran 2023. Selain itu,
untuk mengetahui kondisi tempat Check point”, kata Ir.Herry Dermawan saat dihubungi,
Senin (18/03/2024).
Satuan Pelayanan yan Pos Pemeriksaan Hewan di
Kota Banjar merupakan bagian dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan
Perikanan (DKP3) provinsi Jawa Barat.
Hasil
kunker Komisi II, kita mendapatkan penjelasan bahwa semua semua program dan kegiatan ABPD 2023 sudah
berjalansesuai dengan rencana. Namun,
mengingat minimnya anggaran, kondisi Satuan Pelayanan Pos Pemeriksaan Hewan di
Banjar dapat dikatakan cukup gersang untuk tempat istirahat hewan dan bahkan bangunannya juga perlu direnovasi.
Untuk itu, kedepan tentunya Komisi II akan mendorong anggaran tahun 2021 untuk merenovasi tempat Check Point Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kota Banjar agar lebih representative, ujar politisi PAN Jabar ini.
Anggota Komisi II DPRD Jabar Herry Derwanan (baju biru kotak2) |
Pos Kesehatan Hewan di Kota Banjar memberikan
pelayanan kesehatan setiap hari kerja
dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Selama
obat-obatannya tersedia masyarakat yag
akan memeriksakan kesehatan hewannya, seperti vaksinasi, antibiotik, vitamin.,
semua gratis, kecuali jika obatnya tidak tersedia itu dibebankan ke pemilik
hewan,” ujar Herry mengulang ucapan
pejabat Check point.
Sebagai
informasi bahwa keberadaan Satuan
Pelayanan Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan di Kota Banjar memiliki tupoksi sebagai tertib administrasi
lalu lintas hewan antar provinsi; Mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan
menular, zoonosis atau penyakit hewan eksotik.
Selain
itu, juga untuk Mengawasi penyakit hewan tertentu yang harus dilaporkan; Mengetahui
situasi penyakit hewan di daerah asal hewan
Mencegah
masuknya ternak sapi/kerbau betina produktif ke Rumah Pemotongan Hewan
Ruminansia (jagal) dalam rangka pengendalian penyembelihan ternak sapi/kerbau
betina produktif. (AdiP/sein).