Anggota DPRD Jabar Drs. H. Daddy Rohanady dari Fraksi Gerindra-Persatuan (foto:is) |
Untuk itu, kedepan pemerintah daerah Pemerintah provinsi Jabar dan pemerintah daerah Kabupaten/kota se
Jabar dalam mendistribusikan nakes dan Faskes harus lebih merata. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jabar No 14 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Tujuan dibuatnya Perda jabar No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan, sebagai upaya menciptakan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah
daerah dinilai urgent , kata Daddy Rohanady saat ditemui media di Bandung, Jum’at
(16/2/2024).
Dikatakan Daddy, soal
pendistribusian Tenaga Kesehatan dan Fasilitas kesehatan di Jawa Barat sampai
saat ini belum merata keseluruh wilayah.
"Banyak sekali yang disampaikan terkait pelayanan
kesehatan yang belum maksimal diterima oleh masyarakat ini. Seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis dan para medis yang
masih terbatas di daerah-daerah, hal inilah yang perlu di soroti " ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan. Perda Penyelenggaraan Kesehatan
ini dibentuk dalam rangka mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat yang lebih baik,
sehingga pelayanan kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui
pembangunan dan pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah suatu keharusan.
"Keberadaan tenaga kesehatan di daerah-daerah yang
masih terbatas seperti medis dan para
medis. Mudah-mudahan kedepan fasilitas
pelayanan serta medis dan para medis ini bisa tersebar merata di daerah-daerah
di Jawa Barat." Pungkas Dady politisi partai Gerindra dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang
mewakili masyarakat Kabupaten dan kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu (Adip/sein).