Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar melaksanakan Sosper Kemandirian Pangan Daerah |
Pada kegiatan penyebarluasan Perda
tersebut, Ade Ginanjar mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Kemandirian Pangan Daerah. Menurutnya, Perda tentang Kemandirian Pangan Daerah
sangat penting sebagai pedoman pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota
dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian
pangan daerah.
Kemudian sebagai pedoman dalam
memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan
kemandirian pangan daerah, termasuk pedoman bagi masyarakat untuk berperan
aktif dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.
“Kemandirian pangan daerah merupakan
sesuatu yang harus diupayakan, dan memang harus melibatkan semua elemen,
termasuk peran masyarakat,” kata Ade Ginanjar, Kabupaten Garut, Rabu
(7/2/2024).
Apabila semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut serta diyakini Perda Kemandirian Pangan Daerah ini bisa terimplementasi dengan baik. Terlebih, persoalan kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak, termasuk dikawal oleh DPRD Jawa Barat.
“Kemandirian pangan daerah ini sangat
kompleks sehingga perlu dikawal baik oleh DPRD Jawa Barat,” tegas Ade Ginanjar.Ade Ginanjar foto bersama perserta sosper
Diharapkan dengan hadirnya Perda 4
Tahun 2012 ini, mendorong kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang
beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang
cukup sampai di tingkat perseorangan, dan rumabh tangga.
Baik dalam aspek jumlah, mutu,
keamanan maupun harga yang terjangkau dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya
alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal atau local wisdom.
“Kita berharap dengan adanya aturan
ini menjamin ketersedian pangan masyarakat tetap terjaga, dan tidak boleh
sampai terputus (tidak tersedia),” harapnya.
Selain itu Ade Ginanjar pun berharap,
setelah kegiatan sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami Perda Nomor 4
Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, dan paham atas tugas dan fungsi
DPRD Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam mengawal
kemandirian pangan daerah Provinsi Jabar. (Adv/sein).