Bank Indonesia siapkan kas keliling buat penukaran uang baru |
Adapun syarat dan ketentuan penukaran
uang sebagai berikut:
1.
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:
- Pada saat melakukan pemesanan
penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis
pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas
maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan
alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang
dipilih.
- Pengaturan jumlah penukaran uang
Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat
dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap
pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas
dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang
Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti
alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
c. Bank Indonesia dapat memberikan
penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai
jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
2.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada
tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti
pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan
penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam
jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan
telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis
pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang
masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Kendaraan oprasional dari berbagai Bank siap melayani penukaran uang |
- Penggantian terhadap uang Rupiah
diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui
kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak
dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas
keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran,
penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka
pencegahan penularan Covid-19.
Masyarakat dapat melakukan penukaran
uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan
penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id). Cari tahu mekanisme dan tata cara
pemesanan penukaran melalui kas keliling pada menu "Bantuan dan Tanya
Jawab". (ray/red).