Anggota BK DPRD Jabar H. Eryani Sulam, M.Si |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Studi Komparasi terkait dengan wewenang Badan Kehormatan DPRD dalam mengoptimalkan penyelenggaraan peraturan DPRD sesuai dengan kode etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan Pasca Pemilihan Umum 2024.
Anggota BK DPRD Jabar H. Eryani Sulam,
M.Si dari Fraksi Nasdem mengatakan study komparasi ke Provinsi Yogyakarta dipimpin oleh Wakil Ketua Ketua H.Mirza Agam
Gumay,SmHk (Fraksi Gerindra) dan anggota serta didampingi oleh pejabat
Sekretariat Dewan Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, kita
diterima oleh Pimpinan dan anggota BK DPRD Provinsi Yogyakarta, di ruang
Rapat Gedung DPRD Provinsi Yogyakarta,
Kota Yogyakarta.
Menurut Eryani Sulam, bahwa study komparasi ke
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Yogyakarta , dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi
tentang Kode Etik dan Tata Beracara pasca Pemilihan Umum 2024.
Adapun pembahasan lebih bersifat sharing. Dimana pihak BK DPRD Provinsi Yogyakarta
menyampaikan bahwa keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat
Kelengkapan DPRD memiliki peran dan
fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif, kata Eryani
Sulam pada, Jum’at (8/03/2024).
Maka BK DPRD Provinsi Yogyakarta bersama
Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan
perilaku seluruh Anggota.
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan
fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta
penindakan.
Pada Pasal 121A dijelaskan, bahwa bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan
sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung
kelancaran kinerja MKD DPR RI.
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya, bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia.
Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD
provinsi atau DPRD Kabupaten/kota, tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan
dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Menurut Eryani, informasi yang diberikan oleh BK DPRD Yogyakarta
, sebenarnya sama dengan yang BK DPRD Jabar terapkan.
Lebih lanjut Politisi Nasdem Jabar ini mengatakan, Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurutnya, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
Penyerahan Cindramata kepada Pimpinan BK DPRD Jabar |
Untuk itu, tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi
disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan
kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Selanjutnya, meneliti, melakukan
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya
sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
BK berwenang untuk memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi
dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti
lainnya.
Dalam Tata Tertib diatur mekanisme
pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta
prosedur penjatuhan sanksi bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran, tandasnya.
(Adip/sein).