Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Edwin Senjaya menyerahkan berkas Perda kpd Pj Wali kota Bandung Baang Tirtoyuliono (foto:humpro). |
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H.
Achmad Nugraha, D.H., S.H., bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H.
Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung
Achmad Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah telah
disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna pengambilan
Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap
Raperda menjadi Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah
disetujui, akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses
selanjutnya.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada
pimpinan dan anggota Pansus 5 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama
melakukan pembahasan.
"Kami atas nama Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya
telah selesai, maka dengan ini Pansus 5 Tahun 2023 kami nyatakan
dibubarkan," ujarnya, dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Dalam rapat paripurna tersebut, ia
juga menyampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2023 yang membahas Raperda Kota Bandung
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah selesai melaksanakan tugasnya.
"Dalam proses penyelesaiannya
sesuai ketentuan Perundang-Undangan harus melalui tahapan evaluasi ke Provinsi
dan ke Kementerian terkait, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang.
Alhamdulillah saat ini, telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
DPRD Kota Bandung juga menyampaikan
apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 2 Tahun 2023 dan juga kepada segenap
jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah
bersama-sama melakukan pembahasan.
Selanjutnya untuk memenuhi amanat
ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun
2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor
1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib, maka Pj Wali Kota Bandung menyampaikan Pendapat Akhir Wali
Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap satu buah Raperda tersebut.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD
Kota Bandung juga menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor: 78/F-PKS BDG/I/2024 tanggal 30
Januari 2024, perihal Penambahan Anggota Pansus 9 dari Fraksi PKS, yakni Siti
Marfuah S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi anggota Pansus 9 yang membahas Raperda Kota
Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Perubahan susunan keanggotaan
panitia khusus tersebut akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD Kota Bandung
tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Panitia
Khusus 9 Tahun 2023," ujarnya. (Rio/adv).